news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Polisi Periksa 2 Saksi Fakta dari Pelapor 'Macet Neraka' Habiburokhman

29 Juni 2018 16:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemeriksaan saksi 'Macet Neraka' Habiburokhman. (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pemeriksaan saksi 'Macet Neraka' Habiburokhman. (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Polisi memanggil dua orang saksi dari pelapor Habiburokhman, Danick Danoko. Kedua saksi tersebut ialah Adi Putra Jaya dan Deeve Kristian Pohan.
ADVERTISEMENT
Ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jumat (29/6), Danick, Adi, dan Deeve menceritakan perjalanan mudik mereka dari Terminal Kampung Rambutan menuju Pelabuhan Merak menggunakan bus.
Saat itu hanya Adi yang masuk ke Pelabuhan Merak untuk menyeberang ke Lampung. Sedangkan dua lainnya hanya mengantar sampai Terminal Merak.
Adi menuturkan, mereka berangkat dari Terminal Kampung Rambutan pukul 07.00 WIB. Menurutnya selama perjalanan tidak ada kemacetan parah yang membuat mobil berhenti total.
Pemeriksaan saksi 'Macet Neraka' Habiburokhman. (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pemeriksaan saksi 'Macet Neraka' Habiburokhman. (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
“Jadi kemarin itu kebetulan saya yang nyeberang ke Lampung, begitu sampai di Terminal Merak, saya dan kawan-kawan ngobrol sebentar ngopi-ngopi dulu. Kemudian juga ada kawan yang dari Tangerang konfirmasi ke saya, karena kawan saya yang dari Tangerang itu tahu kalau saya pulang ke Lampung. Kami janjian kalau sudah di Merak saya ikut dia untuk nyeberang ke lampung naik mobil,” tutur Adi di Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (29/6).
ADVERTISEMENT
Menurutnya antrean kendaraan baru terasa saat ia akan masuk kapal di Pelabuhan Merak. Ia mengaku antrean tersebut mencapai dua jam. Meski begitu ia menilai kondisi tersebut tidak parah.
“Antrean ada tapi enggak ada yang parah. Sekitar dua jam kami antre di situ. Udah posisi naik, mobil masuk ke kapal,” tambah Adi.
Pemeriksaan saksi 'Macet Neraka' Habiburokhman. (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pemeriksaan saksi 'Macet Neraka' Habiburokhman. (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
Sementara itu Sekjen Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian yang mendampingi saksi menegaskan tidak ada macet neraka seperti yang dituduhkan Habiburokhman. Antrean yang dimaksud Adi ialah antrean masuk ke kapal yang hanya terhambat sedikit.
“Jadi antrean itu antrean masuk ke kapal sehingga mungkin agak terhambat sedikit, tapi sekali lagi enggak ada macet neraka atau mudik neraka itu enggak ada,” kata Jack.
ADVERTISEMENT
Denick Danoko melaporkan Habiburokhman ke Polda Metro karena dianggap menyebarkan ujaran kebencian tentang perjalanan mudiknya dari Jakarta ke Lampung yang dianggapnya bak 'neraka'. Habiburokhman menyebut ada kemacetan dari Exit Tol Merak menuju gerbang masuk Pelabuhan Merak, Banten. Habiburokhman sendiri mudik naik pesawat terbang, mobil dibawa oleh sopirnya.
Atas pernyataannya tersebut, Habiburokhman dinilai melanggar Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang perubahan UU RI nomor 11 tahun 2008 Tentang ITE. Laporan tersebut tertuang dalam nomor TBL/3266/VI/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 20 Juni 2018.
Namun Habiburokhman melaporkan balik Danick Danoko ke Bareskrim Mabes Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik. Laporan itu diterima dalam nomor TBL/3266/VI/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 20 Juni 2018.