Polisi Periksa Dokter RS MMC soal Perawatan Pegawai KPK Korban Aniaya

13 Februari 2019 18:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kadiv Humas Polda Metro Jaya Foto: Kevin Kurnianto
zoom-in-whitePerbesar
Kadiv Humas Polda Metro Jaya Foto: Kevin Kurnianto
ADVERTISEMENT
Penyidik Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memeriksa dokter dari Rumah Sakit MMC Kuningan, Jakarta Selatan, yang menangani pegawai KPK korban penganiayaan, Muhammad Gilang Wicaksono. Pemeriksaan dilakukan di rumah sakit tempat dokter tersebut bekerja pada Selasa (12/2).
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, dokter tersebut diberikan beberapa pertanyaan oleh penyidik terkait tindakan medis yang dilakukan terhadap Gilang.
“Kemarin (kita sudah memeriksa dokter di rumah sakit MMC di Kuningan (Jakarta Selatan). Tentunya pemeriksaan diarahkan kepada tindakan medis dokter apa saat itu. Itu yang dilakukan kemarin,” kata Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (13/2).
Kuasa Hukum Pemprov Papua, Roy Rening di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (13/2). Foto: Fachrul Irwinsyah/Kumparan
Argo mengatakan penyidik sedianya juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah Papua Hery Dosinaen pada Kamis (14/2). Namun, jadwal tersebut kemungkinan berubah karena kuasa hukum Pemprov Papua, Roy Rening, telah mengajukan surat penundaan pemeriksaan.
“Saya baru saja menyerahkan surat permohononan penundaan pemeriksaan saksi untuk Bapak Sekretaris Daerah Pemprov Papua Bapak Hery Dosinaen. Sehubungan dengan aktivitas beliau sebagai Sekda mendampingi Pak Gubernur tidak bisa datang untuk besok. Kita mengusulkan agar ditunda,” kata Roy.
ADVERTISEMENT
Dugaan penganiayaan terhadap Gilang itu terjadi pada Sabtu (2/2) saat ia tengah mengawasi rapat antara Pemprov dan DPRD Papua yang membahas review RAPBD tahun 2019 di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat.
Pengawasan dilakukan KPK karena menerima informasi adanya indikasi korupsi dalam kegiatan tersebut.
KPK kemudian melaporkan peristiwa penganiayaan itu ke Polda Metro Jaya. Saat ini, kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan tapi belum ada penetapan tersangka.
Secara terpisah, pihak Pemprov Papua juga melaporkan balik dengan tudingan pencemaran nama baik. Sebab, pihak Pemprov Papua merasa tidak ada penganiayaan yang dimaksud.