Polisi Persilakan 11 Penyerang Kemendagri Ajukan Penangguhan Penahanan

17 Oktober 2017 12:01 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Argo Yuwono (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Argo Yuwono (Foto: Aria Pradana/kumparan)
ADVERTISEMENT
Sebanyak 11 penyerang Kantor Kemendagri mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Permohonan itu diajukan pada Senin (16/11) di Polda Metro Jaya oleh pengacara kesebelas tersangka, Suhardi Somoeljono.
ADVERTISEMENT
Terkait hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mempersilakan jika mereka mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Namun, untuk urusan dikabulkan atau tidaknya merupakan kewenangan dari penyidik.
"Namanya penangguhan penahanan itu adalah hak setiap tersangka, hak keluarga tersangka, itu diatur di KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana). Itu misalnya dari keluarga dari 11 tersangka kemarin mengajukan penangguhan itu wajar," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (16/10)
"Tetapi yang namanya permohonan itu ada yang mengabulkan, nanti penyidik yang lebih tahu. Penyidik pertimbangan apa? Apakah dikabulkan atau tidak?" lanjutnya.
Sebelumnya, penyerangan Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, terjadi pada Rabu (11/10). Polisi selanjutnya mengamankan 15 orang, dan 11 orang dinyatakan sebagai tersangka. 11 orang tersebut kemudian resmi ditahan pada Kamis (12/10).
ADVERTISEMENT
Lalu, pada Senin (16/10) pihak pengacara 11 tersangka mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Pihak pengacara menyebut, orang penjaminnya adalah seorang anggota staf kepresidenan bernama Lenis Kogoya.
Argo mengatakan, untuk penjamin penangguhan penahanan tidak ada sangkut pautnya dengan sebuah jabatan. Penjamin, kata dia, adalah orang.
"Saya belum melihat penangguhannya seperti apa. Biasanya penangguhan itu (penjaminnya) orang ya, bukan jabatan ya, orang," ujar Argo.