Polisi Proses Anggota Perbakin yang Salah Tembak ke Ruangan DPR

15 Oktober 2018 18:13 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KombesPol Nico Afinta saat Konferensi Pers terkait kasus Ratna Sarumpaet di Gedung Promoter, Polda Metro Jaya, Jakarta Rabu (3/10/2018). (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
KombesPol Nico Afinta saat Konferensi Pers terkait kasus Ratna Sarumpaet di Gedung Promoter, Polda Metro Jaya, Jakarta Rabu (3/10/2018). (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
ADVERTISEMENT
Polisi mengungkap penembakan yang terjadi di ruang kerja dua anggota DPR. Penembakan terjadi akibat peluru nyasar yang ditembakkan anggota Perbakin dari Lapangan Tembak Senayan.
ADVERTISEMENT
Dirreskrimun Polda Metro Jaya Kombes Pol Nico Afinta mengatakan, pihaknya sudah memeriksa anggota Perbakin yang salah tembak. Polisi akan meminta pertanggungjawaban pelaku berinisial I itu terkait salah tembak ini.
"Terkait proses hukum akan kita minta pertanggungjawaban. Mudah-mudahan ke depan faktor keamanan jadi perhatian kita semua," kata Nico di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/10).
Ketua DPR Bambang Soesatyo (tengah) dan Ketua Perbakin DKI Setyo Wasisto konpers terkait peluru nyasar ke ruangan anggota DPR. (Foto: Ricad Saka/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPR Bambang Soesatyo (tengah) dan Ketua Perbakin DKI Setyo Wasisto konpers terkait peluru nyasar ke ruangan anggota DPR. (Foto: Ricad Saka/kumparan)
Nico menjelaskan, dari hasil olah TKP, ada lubang di kaca anggota DPR. Dilihat dari posisi lubangnya, peluru berasal dari lapangan tembak, Senayan.
"Kami minta anak peluru yang inisialnya I sudah kita ambil keterangan dan ambil senjatanya. Besok akan kami bawa ke labfor, akan kami sampaikan proyektil dengan tembakan," imbuh dia.
Kaca tertembak di gedung DPR di ruang 1601, ruangan dari Wenny Warouw Dapil Sulawesi Utara Fraksi Gerindra. (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Kaca tertembak di gedung DPR di ruang 1601, ruangan dari Wenny Warouw Dapil Sulawesi Utara Fraksi Gerindra. (Foto: Dok. Istimewa)
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto menjelaskan, terkait peluru nyasar ini, Polri menyerahkan ke Polda Metro Jaya untuk diproses hukum.
ADVERTISEMENT
"Kita serahkan ke Polda Metro," kata pria yang menjabat sebagai Ketua Perbakin DKI itu.