news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Polisi Pulangkan Andi Arief, Hanya Dikenakan Wajib Lapor

5 Maret 2019 22:22 WIB
Wasekjen Partai Demokrat, Andi Arief: Kalau Ingin Menang Pilpres, Kuasai 3 Jawa Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wasekjen Partai Demokrat, Andi Arief: Kalau Ingin Menang Pilpres, Kuasai 3 Jawa Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri akhirnya mengizinkan Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief untuk pulang usai menjalani pemeriksaan atas kasus penyalahgunaan narkoba. Andi hanya dikenakan wajib lapor.
ADVERTISEMENT
“Proses administrasi telah selesai. Semua surat-surat sudah ditandatangani. Untuk malam ini AA (Andi) sudah diperbolehkan pulang. Kemudian besok AA akan datang kembali untuk menjalani proses rehab di BNN,” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo melalui keterangan tertulisnya, Selasa (5/3).
Meski begitu, hingga Selasa malam, Andi Arief masih diperiksa di kantor Direktorat Narkoba Bareskrim Polri, Cawang, Jakarta Timur.
Andi Arief usai di tangkap. Foto: Dok. Istimewa
Dedi membantah pernyataan pengacara Andi Arief, Dedy Yahya, yang menyatakan kliennya sudah diizinkan pulang. “Belum, masih dalam ruang pemeriksaan. Masih di pemeriksaan penyidik,” kata Dedi.
Sementara, terkait status hukum Andi Arief, Dedi menegaskan akan memberikan keterangan resmi pada Rabu (6/3) besok.
Andi Arief ditangkap di kamar Hotel Peninsula Jakarta pada Minggu (3/3). Saat ditangkap, Andi baru saja mengonsumsi sabu, terbukti dari hasil tes urine.
ADVERTISEMENT
Polisi menduga Andi Arief sempat berusaha menghilangkan barang bukti. Polisi akhirnya membongkar kloset untuk membuktikan dugaan itu.
Setelah meminta bantuan pihak hotel, akhirnya barang bukti tersebut bisa diambil dari kloset. Sebuah alat isap sabu bekas pakai berhasil disita.
Barang bukti yang ditemukan di kamar hotel yang digunakan Andi Arief. Foto: Dok. Istimewa
Saat ini, keluarga Andi Arief sudah mengajukan permohonan untuk rehabilitasi. Menurut Dedi, Andi Arief dapat menjalani rehabilitasi karena positif sebagai pengguna narkoba jenis sabu. Hal ini tertuang dalam Peraturan Kabareskrim No. 1 Tahun 2016.
“Internal kepolisian sendiri juga ada peraturan Kabareskrim nomor 1 tahun 2016 tentang SOP pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi," tutur Dedi.
Kadiv Humas Polri, M. Iqbal (kanan) dan Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo memberikan keterangan saat konpers terkait penangkapan Wasekjen Partai Demokrat, Andi Arief di Divhumas Polri, Jakarta, Senin (4/3). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Dalam peraturan Kabareskrim, khususnya pada poin B, dijelaskan bahwa setiap pecandu dan korban narkotika tanpa barang bukti, namun positif sebagai pengguna dapat masuk rehabilitasi.
ADVERTISEMENT
“Tersangka pengguna narkotika yang tertangkap dengan bukti hasil test urine positif kemudian menggunakan narkotika, sedangkan tidak ada bukti narkotika pada tersangka dari poin B," ungkap Dedi.
Kendati demikian, Dedi menegaskan segala peraturan itu tetap harus ada persetujuan dari tim terpadu yang dipimpin BNN.