Polisi: Purwanto Tak Sengaja Bakar Istri, Awalnya Menakuti Saja

17 Oktober 2019 16:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polrestabes Surabaya menangkap Purwanto suami yang membakar istrinya, Putri. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polrestabes Surabaya menangkap Purwanto suami yang membakar istrinya, Putri. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
ADVERTISEMENT
Polrestabes Surabaya telah menangkap Purwanto, suami yang membakar istrinya bernama Putri di sebuah indekos di Surabaya, Jawa Timur. Purwanto ditangkap di Lasem, Rembang, Jawa Tengah, pada Rabu (16/10).
ADVERTISEMENT
Waka Polrestabes Surabaya AKBP Leonardus Simarmata mengungkapkan pembakaran itu tak disengaja. Pelaku mulanya mengancam akan membakar diri untuk menakuti korban agar tidak meminta cerai.
“Awalnya hanya untuk menakuti, dia taruh (pegang bensin di kemas plastik) di tangan kirinya (korek yang apinya sudah menyala di tangan kanan)," ucap Leo di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (17/10).
Korban yang awalnya dalam posisi duduk kemudian berdiri. Namun nahas, korban menyenggol pelaku yang mengakibatkan kehilangan keseimbangan. Api dari korek pun menyambar ke bensin dan mengenai korban.
"Dia (pelaku) kesenggol ini terpercik sehingga tangan pelaku ini juga ikut terbakar," ungkapnya.
Olah TKP suami bakar istri di Surabaya. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
Leo menyebut pelaku saat kejadian menggunakan bensin jenis pertalite. Bahan bakar itu diperolehnya usai mengisi tanki bensin motor penjaga kos yang dipinjam.
ADVERTISEMENT
“Anak (korban) ini pulang (ke indekos) dengan ibunya, mau kemas-kemas ambil barang. Ibunya menerima telepon di depan. Pelaku (datang) membawa pertalite setengah liter dimasukkan di kendaraannya. Lalu setengah dimasukkan ke dalam plastik,” terangnya.
Setelah kebakaran terjadi, pelaku lansung melarikan diri dengan motor penjaga indekos. Sedangkan ibu korban yang awalnya berada di luar langsung masuk ke indekos untuk menyelamatkan korban.
Sementara itu, pelaku Purwanto mengaku menyesal atas perbuatan tersebut. Alasannya, hal itu tak sengaja dilakukannya.
“Sudah enggak ingat (setelah kejadian pembakaran itu), karena saya ikut terbakar. Saya sangat menyesal sekali karena bagaimana pun itu istri saya,” ucap Purwanto.
Ia menyayangkan permintaan cerai dari istrinya. Padahal, Purwanto mengaku tak pernah berbuat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap korban.
ADVERTISEMENT
“Betul Pak (karena istri minta cerai), enggak ada alasan yang kuat. Mungkin (kalau) saya pukulin, saya tendang, atau saya selingkuh, bolehlah (minta cerai). Ini enggak ada istilahnya masalah yang fatal, tahu-tahu minta cerai,” tandasnya.
Namun kini pelaku harus mendekam di tahanan. Ia dijerat dengan Pasal 44 ayat 22 Undang-Undang 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan Pasal 187 ayat 2 e KUHP. Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.