Polisi: Ratna Masih Tersangka Tunggal dalam Kasus Hoaks

26 Oktober 2018 17:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ratna Sarumpaet. (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ratna Sarumpaet. (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
ADVERTISEMENT
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih terus mendalami kasus hoaks penganiayaan terhadap Ratna Sarumpaet.
ADVERTISEMENT
Sejauh ini, polisi baru menetapkan seorang tersangka yakni Ratna Sarumpaet. Belum ada tambahan tersangka lain dalam kasus ini.
"Belum, tersangka masih Ibu RS," kata Kabid Humas Polda Metro Jakarta Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat (26/10).
Namun, Argo mengatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka dalam kasus ini akan bertambah. Semua bergantung hasil penyidikan dan temuan fakta yang ada di lapangan.
"Kita tunggu saja, kasus ini masih berproses," ucap Argo.
Hingga saat ini, dalam penyelidikan kasus ini sudah sekitar delapan orang saksi yang sudah dimintai keterangannya oleh penyidik. Mereka adalah dokter dari RS Bina Estetika, Presiden KSPI Said Iqbal, Koordinator juru bicara Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak, Wakil Ketua Badan Pemenangan Prabowo-Sandi, Nanik S Deyang, Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais, hingga plt Dinas Pariwisata Pemprov DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
Kemudian, pada siang ini sekitar pukul 14.00 WIB penyidik kembali memanggil Dahnil, Nanik dan Said. Mereka akan dikonfrontasi dengan Ratna Sarumpaet sebab keterangan yang mereka berikan kepada penyidik berbeda-beda.