Polisi Ringkus 3 Residivis Pencuri Rumah Kosong di Bantar Gebang
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polres Metro Bekasi meringkus tiga orang pelaku pencurian spesialis rumah kosong. Ketiga pelaku ditangkap pada Rabu (2/5) lalu, sekitar pukul 14.30 WIB di Kelurahan Bantar Gebang, Kota Bekasi.
ADVERTISEMENT
"Tiga tersangka yakni M alias Kojek, AM alis Belo, dan SU alias Bari. Mereka merupakan warga Kampung Menteng, Bekasi," kata Kasubag Humas Polres Metro Bekasi AKP Erna Ruswing, Jumat (4/5).
Erna menjelaskan, penangkapan para tersangka bermula dari laporan masyarakat yang mengalami kehilangan barang seperti sepeda motor dan alat elektronik. Para warga kehilangan barangnya saat rumah mereka dalam keadaan kosong.
"Jadi mereka adalah residivis yang biasa mengincar rumah kosong," ujar Erna.
Dalam melakukan aksinya, para pelaku berusaha masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel pintu atau jendela rumah. Diketahui mereka sudah melakukan aksinya selama setahun.
"Dari para tersangka kami menyita barang bukti enam unit sepeda motor, enam HP, dan dua obeng yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatan," ucap Erna.
Saat ini ketiga tersangka sudah diamankan di Polres Metro Bekasi. Mereka dikenakan Pasal 363 KUHP Tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman penjara 7 tahun.
ADVERTISEMENT