Polisi Ringkus Anggota BNN Gadungan yang Bawa Kabur Taksi Online

26 November 2018 15:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka kasus penipuan anggota BNN gadungan di Polsek Kebayoran Lama Jakarta Selatan, Senin (26/11/2018). (Foto: Raga Imam/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus penipuan anggota BNN gadungan di Polsek Kebayoran Lama Jakarta Selatan, Senin (26/11/2018). (Foto: Raga Imam/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang anggota BNN gadungan diringkus polisi usai membawa kabur mobil milik pengemudi taksi online berinisial R (36). Kejadian tersebut terjadi pada 16 Oktober 2018. Sementara tersangka AF alias Ompong (23) ditangkap pada Senin (12/11).
ADVERTISEMENT
Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Sujanto mengatakan, kejadian bermula saat AF memesan taksi online ke R. Untuk meyakinkan korbannya, saat itu ia minta dijemput di depan Polres Jakarta Timur.
“Dalam perjalanan, tersangka mengaku anggota Polri dari BNN yang akan menangkap gembong narkoba,” ucap Sujanto dalam jumpa pers di Mapolsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (26/11).
Sujanto juga mengatakan, pria itu awalnya meminta untuk diantarkan ke Citraland, Slipi, Jakarta Barat. Namun sesampainya di sana ia meminta korban untuk memutar balik kendaraanya ke arah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Konferensi pers terkait penipuan anggota BNN gadungan di Polsek Kebayoran Lama Jakarta Selatan, Senin (26/11/2018). (Foto: Raga Imam/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers terkait penipuan anggota BNN gadungan di Polsek Kebayoran Lama Jakarta Selatan, Senin (26/11/2018). (Foto: Raga Imam/kumparan)
“Sesampainya di TKP, tersangka meminta korbannya untuk mencari gembong narkoba yang berjualan ayam di Pasar Bata Putih Kebayoran Lama,” ujarnya.
Saat itu R sempat menuruti keinginan AF. Setelah 100 meter berjalan, akhirnya R sadar bahwa ia sudah ditipu oleh AF. Saat kembali ke lokasi, mobil Daihastu Sigra milik R raib dibawa AF.
ADVERTISEMENT
Panik karena menjadi korban pencurian, R langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kebayoran Lama. AF dibekuk pada 13 November di kawasan Cipondoh, Tangerang.
“Mobil tersebut belum sempat dijual, baru sempat ditaruh ke seorang penadah yang juga kita amankan berinisial M di kawasan Bogor. Pengakuannya baru satu kali melakukan aksi tersebut,” kata Sujanto.
Atas perbuatannya AF dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Sementara M dijerat Pasal 480 KUHP dengan acaman 4 tahun penjara.