Polisi Ringkus Komplotan Begal Motor 'Gangster Jakarta' di Bekasi

4 Januari 2019 20:18 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Begal dan Rampok (Foto: Muhammad Faisal Nu'man)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Begal dan Rampok (Foto: Muhammad Faisal Nu'man)
ADVERTISEMENT
Polisi meringkus delapan pelaku yang melakukan aksi begal di Bekasi, Jawa Barat. Kedelapan pelaku yang kebanyakan berusia remaja itu menamai kelompoknya sebagai 'Gangster Jakarta'.
ADVERTISEMENT
Mereka adalah HS (16), MDS (16), MZ (16), DF (16), AL (17), DR (19), YYT (16), NRDN (20), sedangkan seorang pelaku NPL masih berstatus DPO. Akibat aksi begal ini, seorang seorang warga bernama Hadi Suryanto mengalami luka sobek di bagian kepala.
Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing, mengatakan, para pelaku melakukan aksinya di Jalan Pangeran Jayakarta, Harapan Mulya, Bekasi, Kamis (3/1) dini hari.
"Saat korban dan dua rekannya tengah mencari makan di daerah Summarecon Bekasi, tiba-tiba di sekitar TKP bertemu dengan para pelaku yang mengendarai empat motor dari arah berlawanan" ujar Erna dalam keterangannya, Jumat (4/1).
Ilustrasi Begal dan Rampok (Foto: Muhammad Faisal Nu'man/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Begal dan Rampok (Foto: Muhammad Faisal Nu'man/kumparan)
Para pelaku, lanjut Erna, langsung berputar arah dan menyalip korban sambil menghadang dengan mengacungkan senjata tajam hingga korban terjatuh.
ADVERTISEMENT
"Para pelaku dengan menggunakan senjata tajam tanpa basa-basi langsung membacok korban HS (Hadi Suryanto), yang mengakibatkan luka sobek di bagian kepala dan punggung," jelas Erna.
Para pelaku kemudian berusaha merampas ponsel dan kunci sepeda motor milik korban. Namun korban berhasil mengamankan motornya. Kepada polisi, para pelaku mengaku sering melancarkan aksi begal. Dalam semalam para pelaku dapat beraksi slama 9 kali.
Ilustrasi Begal dan Rampok (Foto: Muhammad Faisal Nu'man/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Begal dan Rampok (Foto: Muhammad Faisal Nu'man/kumparan)
Barang bukti yang diamankan polisi dari tangan para pelaku antara lain 5 buah ponsel hasil kejahatan dan 4 ponsel lainnya yang sudah terjual, 1 buah sepeda motor yang diduga hasil kejahatan, 5 sepeda motor yang digunakan oleh para pelaku, sebilah clurit, dan sebilah parang.
Atas aksinya itu, para pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. Saat ini para pelaku telah mendekam di penjara. Sementara korban masih dirawat di RSUD Kota Bekasi.
ADVERTISEMENT