Polisi Ringkus Pembunuh Wanita di Binjai

11 Februari 2019 17:03 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian saat memaparkan kronologi pembunuhan sadis yang dilakukan Ridwan Wongso. Foto: Rahmat Utomo/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian saat memaparkan kronologi pembunuhan sadis yang dilakukan Ridwan Wongso. Foto: Rahmat Utomo/kumparan
ADVERTISEMENT
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut dan Polres Binjai menangkap Ridwan Wongso (40). Ridwan merupakan pembunuh seorang wanita bernama Leli yang kasusnya mencuat pada Minggu (10/2).
ADVERTISEMENT
Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Andi Rian menerangkan pelaku merupakan tetangga korban.
"Pelaku berhasil ditangkap, selang 12 jam usai melakukan aksi kejinya. Pelaku ditangkap di kawasan Dolok Masihul, Kabupaten Sergai, pukul 06.00 WIB tadi," ujar Andi Rian kepada wartawan saat memberikan keterangan pers di Polda Sumut, Kota Medan, Senin (11/2).
Aksi pembunuhan terjadi pada Minggu (10/2). Korban ditemukan tewas dengan luka senjata tajam pada bagian leher dan dada sebelah kiri.
Pelaku mengaku menghabisi nyawa korban dengan sebilah pisau. Saat itu, korban tengah saat menonton TV di ruang tamu.
Usai melakukan aksi kejinya, jasad korban selanjutnya dibawa ke kamar mandi. Selanjutnya pelaku mencuri benda berharga milik korban.
"Tersangka dan korban ini saling kenal. Jadi bisa saja alasannya bertamu, tapi niat (merampok) sudah ada," ujarnya.
Pelaku pembunuhan Ridwan Wongso ketika dipapah ketiga tersangka lainnya saat paparan. Foto: Rahmat Utomo/kumparan
Andi Rian menerangkan, saat melakukan penangkapan, pelaku mencoba melarikan diri. Sehingga, polisi terpaksa menembak kedua kaki pelaku.
ADVERTISEMENT
Pelaku, kata dia, nekat membunuh tetangganya sendiri lantaran ingin merampok harta korban. Pelaku dalam aksinya ini mengambil satu unit TV LED 32 inchi, 1 unit sepeda motor Honda Beat, 1 ponsel Samsung J2, dan 1 ponsel Samsung lipat. Kemudian ada juga perhiasan emas berupa tiga cincin, satu gelang, dan 1 kalung milik korban.
"Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa uang Rp 430 ribu, topi, jaket, celana jeans ponggol, pelat sepeda motor BK 5073 RAO, ransel, dan kaos lengan pendek," ujar Andi Rian.
Selain menangkap pembunuh, polisi juga menangkap tiga orang penadah barang hasil perampokan. Ketiganya adalah Ade Juharno Manurung (32), Budi Agus (25), dan Surianto (43).
Dalam kesempatan ini, pelaku mengaku membunuh karena kesal dengan korban yang tidak mau membayar utang sebesar Rp 4 juta.
ADVERTISEMENT
"Saya minta utang itu, tapi dia tidak memberikan. Lalu saya ambil pisau, lalu membunuh korban. Tapi saya menyesal dengan perbuatan saya," ucap pelaku.
Akan tetapi, Andi menimpali, alasan pelaku tersebut terkesan dibuat-buat. Sebab secara perekonomian, korban lebih baik dibandingkan pelaku.
"Secara ekonomi, korban lebih baik ekonominya dari pelaku. Jadi tidak mungkin korban punya utang dengan pelaku," kata Andi.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Andi Rian mengatakan pelaku kini terancam hukuman 15 tahun penjara.