Polisi Ringkus Pencuri Kartu ATM Gunakan Tusuk Gigi di Cilandak

12 Januari 2018 11:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka EF dan AYP pelaku ganjal ATM (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka EF dan AYP pelaku ganjal ATM (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
ADVERTISEMENT
Unit Reskrim Polsek Cilandak berhasil meringkus dua pelaku pencurian ATM dengan modus pemberatan ATM dengan tusuk gigi di Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (11/1). Kedua pelaku tersebut adalah EF (28) yang bertindak mengawasi dan AYP (37) berperan mengganjal lubang ATM dan menukar kartu ATM.
ADVERTISEMENT
Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Mardiaz Kusin mengatakan, korban Herlina sekitar pukul 12.00 WIB hendak mengambil uang saat melakukan transaksi di mesin ATM. Namun entah kenapa ATMnya malah terganjal. Melihat hal tersebut, tersangka AYP langsung mendekati korban dan berpura-pura membantu memasukkan kartu ATM.
“AYP mengganjal dan menukar ATM. Dia pura-pura membantu, setelah dipersilakan ia menukar ATM korban,” kata Mardiaz di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (12/1).
Menurut Mardiaz, pelaku berhasil diringkus setelah Herlina menyadari kartu ATMnya ditukar dengan ATM lain. Herlina langsung berteriak hingga terdengar oleh anggota Polantas yang berada di pos polisi terdekat. Mereka pun langsung mengejar dan menangkap pelaku.
Barang bukti kasus ganjal ATM (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti kasus ganjal ATM (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
“Herlina langsung menyadari Kartu ATM ditukar. Korban masuk kembali lalu berteriak,” kata Mardiaz.
ADVERTISEMENT
Dari keterangan kedua pelaku, keduanya telah melakukan modus serupa selama 1,5 tahun. Mardiaz mengatakan, kedua pelaku tersebut beraksi tiap dua sampai tiga kali dalam seminggu.
"Polisi masih menyelidiki terkait kerugian yang ditimbulkan," lanjut Mardiaz.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Honda Brio, dua unit HP, 15 Kartu ATM berbagai macam, dan 26 batang tusuk gigi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 huruf 4E KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.