Polisi Ringkus Remaja yang Bacok Pria di Semarang hingga Tewas

19 Juni 2019 22:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pembacokan Foto: Andina Dwi Utari/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pembacokan Foto: Andina Dwi Utari/kumparan
ADVERTISEMENT
Seorang remaja asal Semarang Utara diamankan petugas gabungan Resmob Polsek Semarang Utara dan Polrestabes Semarang. Remaja berinisial GYP (15) itu ditangkap karena kasus penganiayaan dan pembacokan terhadap Rahul Mahendra (18), warga Kebonharjo, Kelurahan Tanjungmas, Semarang Utara.
ADVERTISEMENT
GYP ditangkap di Jalan Raden Patah, Pengapon, Semarang Timur, Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (18/6). Aksi yang dilakukan GYP telah menyebabkan Rahul meninggal dunia.
"Iya ini pelaku sudah diamankan, ditangkap saat sedang bersama teman-temannya," ungkapan Kapolsek Semarang Utara, AKP Johan Valentino, saat dikonfirmasi, Rabu (19/6).
Johan belum bisa menjelaskan motif penganiayaan ini. Sebab, hingga saat ini pemeriksaan terhadap pelaku masih terus berlangsung.
"Apakah dipicu dendam pribadi atau apa, ini masih kita dalami motifnya. Pelaku masih kita periksa dan kita masih mintai keterangan para saksi-saksi," terangnya.
Johan mengatakan, kejadian penganiayaan ini terjadi pada Sabtu (8/6) lalu, sekira pukul 01.00 WIB. Saat peristiwa terjadi, korban sedang berjalan sendirian. Secara tiba-tiba, korban kemudian dibacok pelaku dari arah belakang.
ADVERTISEMENT
"Posisi awal korban jalan, dan pelaku mengendarai sepeda motor, kemudian dibacok dari belakang menggunakan senjata tajam jenis celurit panjang, mengenai punggung bagian leher," tuturnya.
Korban langsung roboh bersimbah darah, sementara pelaku langsung tancap gas mengendarai sepeda motornya, kabur meninggalkan lokasi kejadian.
Warga sekitar lokasi yang mengetahui kejadian, langsung menolong korban dan membawa ke RSUP dr Kariadi Semarang guna mendapat pertolongan.
"Namun, nyawa korban tidak tertolong akibat luka di leher, tulang lehernya kena (bacokan), sempat dirawat, dioperasi. Kalaupun sembuh (korban) lumpuh," tegasnya.
Saat ini, pelaku masih mendekam di ruang tahanan kepolisian guna menjalani proses hukum selanjutnya. Akibat perbuatanya, pelaku diancam Pasal 351 KUHP, tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
ADVERTISEMENT