Polisi Ringkus Sindikat Pemerasan Video Porno Sesama Jenis di Kepri

17 Januari 2018 2:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi LGBT (Foto: REUTERS/Marko Djurica)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi LGBT (Foto: REUTERS/Marko Djurica)
ADVERTISEMENT
Polisi berhasil menangkap lima orang yang diduga sebagai sindikat pemerasan terhadap korban video porno sesama jenis di Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri). Para tersangka ditangkap anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungpinang, Selasa (16/1).
ADVERTISEMENT
Kepala Satreskrim Polres Tanjungpinang, AKP Dwihatmoko Wiraseno mengatakan kelima pelaku itu berinisial JP, OH, BT, AR dan IH. Pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban berinisial MW (26), seorang karyawan perusahaan swasta di Tanjungpinang.
"Modus operandi yang dilakukan kelima pelaku yakni mengancam menyebarkan adegan video porno yang dilakukan MW dengan pasangan sejenisnya di salah satu hotel di Tanjungpinang. Uniknya, pasangan sejenis MW adalah IH, salah satu dari kelima tersangka," jelas Dwihatmoko, Selasa (16/1), seperti dilansir Antara.
Dwihatmoko mengatakan, para tersangka meminta uang sebesar Rp 100 juta ke korban, agar jati diri MW tak diberitahukan kepada polisi, tempat kerja korban, dan keluarga korban. Karena merasa ketakutan, akhirnya korban melaporkan ke polisi.
Usai melapor kemudian terjadi transaksi antara korban dengan para tersangka di Lapangan Pamedan Tanjungpinang. Saat itu Polisi kemudian berupaya menangkap para tersangka yang sempat melarikan diri, namun berhasil ditangkap.
ADVERTISEMENT
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah ponsel milik korban dan uang senilai Rp 1.450.000 dari korban, yang diambil melalui ATM dengan meminta PIN.
Diketahui dari hasil penyidikan, para tersangka sudah dua kali melancarkan aksinya. MW adalah korban kedua. Kini para tersangka telah diamankan di Polres Tanjungpinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Otak aksi kejatahan ini adalah JP, dia merupakan mantan residivis di Kabupaten Karimun," tegas Dwihatmoko.