Polisi Sebut Asep Si Pembunuh Prawoto Positif Alami Gangguan Jiwa

20 Februari 2018 19:50 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Asep si pembunuh Prawoto (Foto: Dok. Kapolrestabes Kota Bandung)
zoom-in-whitePerbesar
Asep si pembunuh Prawoto (Foto: Dok. Kapolrestabes Kota Bandung)
ADVERTISEMENT
Tim dokter dari Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Cisarua telah rampung memeriksa kondisi kejiwaan Asep Maftuh, pelaku pembunuhan Komandan Brigadir Persatuan Islam (Persis) Prawoto. Hasilnya, tim dokter menyebut Asep menderita gangguan jiwa.
ADVERTISEMENT
"Hasilnya positif. Dia (Asep) mengalami gangguan jiwa," ujar Direktur Reskrimum Polda Jawa Barat Kombes Pol. Umar Surya Fana saat dihubungi kumparan (kumparan.com), Selasa (20/2).
Umar mengatakan, Asep telah diperiksa selama dua minggu di RS Polri Sartika Asih. Kendati demikian, Umar enggan membeberkan lebih lanjut terkait penyebab Asep mengalami gangguan jiwa.
"Observasi ini dilakukan dua minggu. Itu cukup untuk membuktikan dia gila atau tidak. Itu (penyebab gangguan jiwa) urusan ahli. Nanti diungkap penyidik yang memeriksa kejiwaannya," jelas Umar.
Ilustrasi orang sakit jiwa. (Foto: Shutterstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi orang sakit jiwa. (Foto: Shutterstock)
Kendati telah dinyatakan sakit jiwa, Umar mengatakan, polisi akan kembali memeriksa kondisi kejiwaan Asep di RSJ Cisarua, Kabupaten Bandung Barat. Hal ini dilakukan untuk mendapatkan opini kedua dari dokter terkait kondisi kejiwaan Asep.
ADVERTISEMENT
Hasil pemeriksaan tersebut akan dijadikan dasar dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) saat maju ke tahap persidangan. Kendati demikian, Majelis Hakim yang akan menentukan apakah Asep bebas dari hukuman atau tidak.
"Berdasarkan pasal 44 KUHP, seseorang dinyatakan tidak bisa dipertanggungjawabkan secara pidana apabila ada cacat kejiwaan. Itu bisa dibuktikan dari pendapat dari para ahli," kata Umar.
Asep Maftuh merupakan tersangka kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan Prawoto meninggal dunia. Asep menghajar Prawoto menggunakan besi berukuran satu meter. Kejadian tersebut terjadi di Jalan Blok Sawah, Cigondewah, Kota Bandung, pada 1 Februari.