Polisi Selidiki Peran 4 Perusuh di Bawaslu yang Positif Narkoba

23 Mei 2019 18:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kombes. Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono (paling kanan) Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kombes. Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono (paling kanan) Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya mengamankan 257 tersangka kerusuhan yang terjadi sepanjang 21-22 Mei. Dari hasil tes urine empat tersangka positif menggunakan narkoba. Setelah penanganan kasus kerusuhan itu, polisi akan mendalami peran keempat tersangka soal narkoba.
ADVERTISEMENT
“Pertama tersangka RIL positif amphetamine dan methamphetamine, tersangka RI positif methamphetamine, tersangka YO positif amphetamine dan methamphetamine, tersangka NH positif benzodiazepines,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (23/5).
Argo mengatakan, meski positif narkoba polisi tidak menemukan barang bukti narkoba. Namun mereka tetap akan diproses sesuai Undang-undang narkotika.
“Tidak (ada barang bukti). Kalau postif ada aturannya sendiri nanti kita periksa, kita asesmenkan,” kata Argo.
Saat ini penyidik masih bekerja untuk memeriksa para tersangka. Dari hasil pemeriksaan akan diketahui peran masing-masing.
“Ini sama-sama penyidik mengeroyok, menyelesaikan pemeriksaan. Kalau sudah kita selesaikan kita akan tahu peran mereka masing-masing. Si A perannya apa, dan lain-lain,” kata Argo.
ADVERTISEMENT