Polisi Selidiki Pernikahan Gadis 15 Tahun dan Pria Tua Jepang di Garut

25 Mei 2018 16:25 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Venue Pernikahan (Foto: Shardayyy Photography)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Venue Pernikahan (Foto: Shardayyy Photography)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dari kasus penangkapan oknum wartawan di Garut, Jawa Barat, atas dugaan pemerasan ke warga, terungkap dugaan pidana lain. Ada kasus pernikahan di bawah umur, antara anak perempuan berusia 15 tahun dan pria Jepang berinisial HM yang berusia 61 tahun.
ADVERTISEMENT
"Kasus ini sedang diselidiki," kata Dirkrimum Polda Jabar Kombes Umar S Fana dalam keterangannya, Jumat (25/5).
Pernikahan itu sendiri terungkap ketika Polsek Garut Kota menangkap beberapa oknum wartawan yang memeras seorang pria bernama Sobur. Pria itu diperas senilai Rp 200 juta, terkait pernikahan anaknya.
Sobur yang juga seorang wiraswasta ini menikahkan anaknya yang baru berusia 15 tahun dengan pria Jepang HM. Tindakan Sobur diduga melanggar UU Perkawinan, UU Anak, dan tak hanya itu saja, ternyata Sobur diduga memalsukan akte kelahiran anaknya. Soal dugaan pidana ini yang menjadi bahan pemerasan oknum wartawan.
Pihak kepolisian sendiri sudah menangkap oknum wartawan yang melakukan pemerasan pada Kamis (24/5) sore di sebuah restoran. Sedang kasus pernikahan dini dan dugaan pemalsuan yang dilakukan Sobur masih dalam penyelidikan.
ADVERTISEMENT
Pihak kepolisian masih mencari tahu proses pernikahan tersebut dan termasuk motif pernikahan itu.