Polisi Serahkan 807 Bukti saat Limpahkan Kasus First Travel

8 Desember 2017 16:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka kasus dugaan penipuan First Travel. (Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso)
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus dugaan penipuan First Travel. (Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso)
ADVERTISEMENT
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah melimpahkan ketiga tersangka dan barang bukti kasus dugaan penipuan jemaah umrah First Travel ke Kejaksaan Negeri Depok pada Kamis (7/12). Ketiga tersangka dilimpahkan beserta 807 item dari aset milik ketiganya.
ADVERTISEMENT
"Ada 807 item berupa barang bergerak yang ada di dalam Rumah maupun berupa dokumen-dokumen yang disita dari kantor First Travel," kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Martinus Sitompul dalam keterangan tertulis, Jumat (8/12).
Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan First Travel (Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso)
zoom-in-whitePerbesar
Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan First Travel (Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso)
Adapun ke 807 item tersebut adalah kwitansi-kwitansi pembayaran dengan jumlah 2.040 lembar, 11 unit mobil, tiga unit rumah tinggal beserta satu unit apartemen.
"Selain itu, ada satu unit gedung kantor yang disita beserta isinya (perabotan kursi, meja, Komputer) beserta uang sejumlah Rp. 1.539.715.000 yang disita dalam berbagai rekening," katanya.
Sebelumnya, Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Hasibuan, beserta adik Anniesa, Kiki Hasibuan, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Akibat penipuan yang dilakukan jasa perjalanan umrah itu ratusan jemaah yang sudah menyetorkan uangnya gagal berangkat ke Arab Saudi. Polisi memperkirakan kerugian jemaah First Travel mencapai Rp 924 miliar.
ADVERTISEMENT