Polisi Serahkan Berkas Tersangka Perusak Bendera Demokrat ke Kejaksaan

31 Desember 2018 20:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bendera Partai Demokrat Dirobek di Pekanbaru, Riau. (Foto: Twitter/@AgusYudhoyono)
zoom-in-whitePerbesar
Bendera Partai Demokrat Dirobek di Pekanbaru, Riau. (Foto: Twitter/@AgusYudhoyono)
ADVERTISEMENT
Kepolisian Resor Kota Pekanbaru telah melimpahkan berkas tersangka perusak atribut Partai Demokrat saat kunjungan kerja mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono ke Provinsi Riau. Berkas dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Riau pekan lalu.
ADVERTISEMENT
"Untuk perusakan baliho dan bendera partai tertentu, kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan," kata Kapolda Riau Inspektur Jenderal Widodo Eko Prihastopo di Pekanbaru, seperti dilansir Antara, Senin (31/12).
Dengan dilimpahkannya berkas tersebut, kata Widodo, penanganan perkara yang menjerat seorang tersangka berinisial HS itu telah selesai.
"Penanganan kasus peristiwa perusakan bendera sudah selesai. Dalam arti, polisi sudah menerima laporan, sudah melakukan penyidikan, penahanan tersangka dan telah dilimpahkan ke jaksa," ujarnya.
HS, pemuda berusia 22 tahun ditetapkan sebagai tersangka tunggal kasus perusakan atribut Partai Demokrat saat kunjungan SBY ke Kota Pekanbaru pada 15 Desember 2018.
SBY melihat Bendera Partai Demokrat Dirobek di Pekanbaru, Riau. (Foto: Twitter/@AgusYudhoyono)
zoom-in-whitePerbesar
SBY melihat Bendera Partai Demokrat Dirobek di Pekanbaru, Riau. (Foto: Twitter/@AgusYudhoyono)
Pemuda lulusan perguruan tinggi negeri itu kini masih ditahan di Mapolresta Pekanbaru. Sebelumnya HS digiring simpatisan Partai Demokrat ke polisi usai tertangkap tangan melakukan perusakan atribut partai berlambang mercy yang terpasang di sepanjang Jalan Sudirman, Pekanbaru.
ADVERTISEMENT
Selain menetapkan HS sebagai tersangka, Polda Riau juga menangkap dan menetapkan dua tersangka lainnya. Mereka berinisial KS dan MW. Kedua orang itu dijadikan tersangka dalam perkara perusakan atribut PDI Perjuangan di wilayah Tenan Raya, Pekanbaru
Ketiga tersangka dari dua perkara ini seluruhnya ditangani Polresta Pekanbaru. Ketiganya ditahan dan ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 406 tentang Perusakan.
Widodo mengatakan, meskipun pihaknya telah menganggap selesai penanganan perkara itu, namun tetap akan melakukan pengembangan jika ada petunjuk jaksa. "Selanjutnya tunggu petunjuk dari jaksa," ujarnya.
Kasus perusakan atribut Demokrat langsung menarik perhatian SBY. Mantan Presiden RI dua periode itu mengaku sedih dengan insiden tersebut dan menganggap perusakan atribut partai yang dia pimpin sama dengan menginjak dirinya. SBY meminta polisi mengungkap tuntas perkara tersebut.
ADVERTISEMENT