Polisi Serahkan Habib Bahar ke Kejaksaan Cibinong, Bogor

4 Februari 2019 15:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi serahkan Habib Bahar bin Smith ke Kejari Cibinong, Bogor, Senin (4/2). Foto: Dok. Humas Polres Bogor
zoom-in-whitePerbesar
Polisi serahkan Habib Bahar bin Smith ke Kejari Cibinong, Bogor, Senin (4/2). Foto: Dok. Humas Polres Bogor
ADVERTISEMENT
Penyidik Polres Bogor dan Polda Jawa Barat melimpahkan berkas perkara Habib Bahar bin Smith ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong, Bogor. Selaras dengan itu, polisi menyerahkan Habib Bahar beserta berkas perkara kasus dugaa penganiayaan kepada jaksa. "Terkait dari itu hasil penyelidikan dan ditingkatkan menjadi proses penyidikan, berkas sudah dinyatakan P21 (lengkap). Tepatnya tanggal 4 Februari 2019, kami sudah tahap dua untuk penyerahan berkas, barang bukti, dan tersangka," ungkap Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Benny Cahyadi seperti dalam rilis persnya, Senin (4/2). Secara bersamaan, polisi juga melimpahkan berkas dan dua rekan Habib Bahar yang menjadi tersangka dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Keduanya adalah MAB dan AY. Dalam kasus ini, polisi menjerat Habib Bahar dan dua rekannya dengan beberapa pasal. Yakni Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 333 KUHP, Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dan Pasal 80 UU No 35 Tahun tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancaman pidana maksimal di atas 5 tahun penjara. Polda Jabar sebelumnya menetapkan Habib Bahar sebagai tersangka dugaan penganiayaan pada 18 Desember 2018. Polisi saat itu juga langsung menahan Bahar. Bahar disangka menganiaya dua remaja asal Bogor di pesantren miliknya pada awal Desember 2018.
ADVERTISEMENT
Penganiayaan yang dilakukan Bahar beserta anak buahnya mengakibatkan, dua remaja itu mengalami luka di bagian wajah dan kepala. Selain itu, mereka menggunduli dua korban. Bahar tidak sendiri. Dia ditahan bersama dua orang lainnya, yaitu MAB dan AY, yang juga menganiaya remaja asal Bogor. Keduanya juga mendekam di tahanan Polda Jabar.