Polisi Serahkan Ryamadjie, Pembobol ATM di Sudirman ke Kejaksaan
ADVERTISEMENT
Penyidik Polda Metro Jaya telah menyelesaikan berkas perkara pembobol ATM atau skimming, Ryamadjie Priambodo. Pelaku hari ini diserahkan ke kejaksaan agar segera disidangkan.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan berkas perkara Ryamadjie sudah dikirimkan ke kejaksaan sejak Maret 2018. Pada 18 April, pihak kejaksaan menyatakan berkas perkara lengkap atau P21.
“Tanggung jawab penyidik jadi hari ini menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan,” kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (25/4).
Polisi menangkap Ryamadjie pada 26 Februari. Ryamadjie diduga telah membobol ATM dan merampas uang sebesar Rp 300 juta dari 91 transaksi.
Ryamadjie dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 362 KUHP dan/atau Pasal 30 juncto Pasal 46 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 81 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Ia terancam hukuman penjara di atas 5 tahun.
Dalam kesempatan ini, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga menyerahkan 9 tersangka kasus pemalsuan materai untuk disidangkan. Kasus tersebut terbagi dalam 7 berkas perkara.
ADVERTISEMENT
Negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 30 miliar akibat perbuatan 9 tersangka pemalsuan materai tersebut.