Polisi Sita 100 Slof Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai di Aceh

5 November 2018 14:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rokok illegal merk Luffman yang diamankan Polresta Banda Aceh. (Foto: Zuhri Noviandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rokok illegal merk Luffman yang diamankan Polresta Banda Aceh. (Foto: Zuhri Noviandi/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polresta Banda Aceh mengamankan 100 slof rokok ilegal merek Luffman bernilai total Rp 17 juta, yang siap diedarkan di Kota Banda Aceh.
ADVERTISEMENT
Penyelundupan ini digagalkan polisi pada Rabu (31/10) lalu di Kecamatan Baiturrahman. Diduga barang itu dari seorang pelaku berinisial R (28) yang membawa, mengangkut, dan mejual rokok tanpa memiliki izin pita cukai.
Dalam konferensi pers yang berlangsung di halaman indoor Mapolresta Banda Aceh, Senin (5/11), petugas turut menghadirkan pelaku bersama barang bukti. Rokok dengan kotak merah bertuliskan Mad Under Authority of Leadon Tobacco Int’l Inc.USA itu tanpa label peringatan kesehatan seperti rokok layak edar lainnya.
Rokok illegal merk Luffman yang diamankan Polresta Banda Aceh. (Foto: Zuhri Noviandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rokok illegal merk Luffman yang diamankan Polresta Banda Aceh. (Foto: Zuhri Noviandi/kumparan)
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Trisno Riyanto, mengatakan, pada Rabu (31/10) Unit Tipiter Satreskrim Polresta Banda Aceh dan anggota Resintel Polsek Ulee Kareng mengamankan seorang pelaku diduga pemilik dan yang menjual rokok ilegal tersebut. Dari keterangan pelaku, barang tersebut dibeli dari F sementara F mendapatkan rokok tersebut dari ME.
ADVERTISEMENT
“Dari mana barang ini diperoleh oleh ketiganya, kita masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan. Hasil sitaan yang kita temukan sebanyak 100 slof, yang dimasukkan ke dalam 2 karton rokok, masing-masing berisikan 50 slof. Dengan nilai ekonomis diperkirakan mencapai Rp 17 juta,” kata Trisno.
Penangkapan R bermula ketika ia melapor ke Mapolresta Banda Aceh, karena risih dengan beberapa orang yang belakangan selalu membuntutinya. Namun begitu tiba di kantor polisi, R malah diamankan atas kepemilikan rokok ilegal.
Rokok illegal merk Luffman yang diamankan Polresta Banda Aceh. (Foto: Zuhri Noviandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rokok illegal merk Luffman yang diamankan Polresta Banda Aceh. (Foto: Zuhri Noviandi/kumparan)
“Ia tidak nyaman karena ada yang ikuti. Dia panik kemudian melapor ke kantor polisi. Apesnya saat dilaporkan itu malah dia kita amankan beserta barang bukti,” kata Trisno.
Dalam konferensi pers, Polresta Banda Aceh menyerahkan barang hasil temuan mereka dan pelaku kepada pihak Bea Cukai Kota Banda Aceh.
ADVERTISEMENT
Perwakilan Bea Cukai, Bambang LG, menyampaikan rokok ilegal atau barang Kena Cukai Ilegal (KCI) itu baru pertama kalinya diterima pihaknya dari tangan polisi. Meski hasil temuan bukan dalam kategori besar, namun barang ilegal tersebut merugikan negara karena tidak membayar pajak dan semua aturan dilewati.
Polresta Banda Aceh mengamankan sebanyak 100 slop rokok illegal merk Luffman. (Foto: Zuhri Noviandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Polresta Banda Aceh mengamankan sebanyak 100 slop rokok illegal merk Luffman. (Foto: Zuhri Noviandi/kumparan)
“Memang dalam skala kecil hanya Rp 17 juta, akan tetapi juga merugikan negara karena tidak membayar pajak. Ciri-ciri rokok ilegal kemasan tidak sesuai dengan kemasan yang selama ini kita tahu, memiliki pita cukai, peringatan gambar merugikan kesehatan serta tidak mencantumkan asal produsen,” sebut Bambang.
Bambang menyebutkan, kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal ialah negara tidak mendapat apa-apa, padahal kata dia, negara memungut cukai untuk dimasukkan ke APBN.
ADVERTISEMENT
“Banyak kerugian, baik dari yang mengkonsumsi maupun memperjualbelikannya. Karena hasil pajak dari rokok itu untuk membiayai negara kita. Kalau hal seperti ini membengkak, maka APBN negara kita akan terancam. Maka dari yang kecil-kecil seperti ini kita harapkan untuk tidak dilakukan,” tuturnya.