Polisi Sita 5 Ton Daging Sapi Impor Ilegal Asal Australia di Malang

4 Juli 2019 15:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota kepolisian menunjukkan barang bukti daging sapi dan kerbau impor ilegal di Mapolda Jawa Timur. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota kepolisian menunjukkan barang bukti daging sapi dan kerbau impor ilegal di Mapolda Jawa Timur. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi menyita ribuan kilogram daging sapi dan kerbau impor ilegal asal Austraslia milik UD SMN di Pakisaji, Malang, Selasa (2/7). Daging impor tersebut terdiri dari 5.549 kg daging sapi, 740 kg daging kerbau dan 1.000 kg kikil. Selain daging impor, tiga kepala sapi lokal turut disita polisi.
ADVERTISEMENT
Wadirkrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara menjelaskan tempat usaha tersebut merupakan milik seorang berinisial SWR. Polisi menggerebek tempat tersebut karena didapati tempat tersebut tidak memenuhi standar layak sanitasi pangan yang ditentukan oleh pemerintah.
“2 Juli 2019 Kecamatan Pakisaji, Malang, SWR diduga kasus tindak pidana pangan melakukan penyimpanan, distribusi daging sapi dan kerbau impor, serta daging sapi lokal yang tidak memenuhi sertifikasi pangan,” ujar Arman di Mapolda Jatim, Kota Surabaya, Kamis (4/7).
Anggota kepolisian menunjukkan barang bukti daging sapi dan kerbau impor ilegal di Mapolda Jawa Timur. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
Arman menjelaskan, usaha ilegal SWR ini dijalankan sejak tahun 2014 dengan keuntungan sebesar Rp 50 juta per bulan. Impor daging itu sudah dipasarkan di sejumlah wilayah di Jatim.
“Omset perbulannya Rp 150 juta, keuntungan Rp 50 juta per bulan. Satu tahun Rp 1,5 miliar,” terangnya.
ADVERTISEMENT
Kendati demikian, polisi belum menahan SWR karena masih berstatus menjadi saksi. Pasal yang disangkakan dalam kasus ini ada Pasal 135 jo Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Ancaman penjara maksimal 2 tahun dan denda paling banyak Rp 4 miliar.
Anggota kepolisian menunjukkan barang bukti daging sapi dan kerbau impor ilegal di Mapolda Jawa Timur. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
Sementara itu, Kabid Kesmarket Makanan Dinas Peternakan Jatim, Juliani Poliswari, menjelaskan usaha SWR diduga menyalahi sejumlah ketentuan pemerintah. Di antaranya Pasal 63 ayat 1 hingga ayat 4 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 jo Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Pertenakan dan Kesehatan Hewan.
Kemudian, Pasal 4 ayat 1 hingga ayat 3 Pemen Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner, dan Permentan Nomor 381 Tahun 2005 tentang Nomor Kontrol Veteriner. Nomor kontrol veteriner sebagai penjaminan keamanan pangan. Hal ini menjadi dasar hegenitas pangan.
ADVERTISEMENT
“Ini tidak memenuhi syarat (produk), initinya tidak memenuhi standar higenitasi, terpenting tidak ada dokter hewannya. Tidak ada jensetnya. Kalau tidak ada jensetnya mati lampu, lak busuk. Tidak memenuhi penjaminanan pangan,” tegasnya.