news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Polisi Sita 7.802 Botol Miras Ilegal di Surabaya

16 April 2018 20:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Operasi Tumpas Narkoba, sita 7 ribu miras. (Foto: Phaksy Sukowati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Operasi Tumpas Narkoba, sita 7 ribu miras. (Foto: Phaksy Sukowati/kumparan)
ADVERTISEMENT
7.802 botol miras ilegal berbagai merek berhasil disita jajaran Polrestabes Surabaya. Miras ini disita dari hasil Operasi Tumpas Narkoba 2018.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran didampingi Kasat Narkoba ABKB Roni Saiful Fathon mengatakan, operasi ini sebagai tindak lanjut dari maraknya peredaran miras oplosan dan ilegal yang mengakibatkan ratusan orang meninggal dunia.
Hasilnya, dari empat hari dilakukan operasi pencarian ke beberapa lokasi dan menghimpun informasi masyarakat, polisi kami berhasil mengamankan sebanyak 7.802 botol miras.
"Dari 7.680 di antaranya botol miras kaleng bir Guinness kedaluwarsa dan 122 botol cukrik atau miras oplosan," beber Sudamiran saat menggelar barang bukti di halaman Mapolrestabes Surabaya Jalan Sikatan, Senin (16/4).
Operasi Tumpas Narkoba, sita 7 ribu miras. (Foto: Phaksy Sukowati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Operasi Tumpas Narkoba, sita 7 ribu miras. (Foto: Phaksy Sukowati/kumparan)
Atas temuan ini, petugas juga mengamankan lima orang yang bertanggung jawab atas kepemilikan dari minuman haram tersebut.
"Lima orang sedang kita minta keterangan terkait peruntukan miras yang ditemukan," imbuh Sudamiran.
ADVERTISEMENT
Selain itu, ribuan botol itu dikumpulkan dari tujuh lokasi berbeda. Kebanyakan miras ini didapat dari pengecer, sedangkan selanjutnya polisi akan memeriksa lebih lanjut dari pihak produsen.
"Masih kita kembangkan lagi," tutur dia.
Sudamiran menambahkan, operasi miras ini akan kembali dilakukan petugas gabungan dalam sepekan ke depan sesuai surat perintah tugas pimpinan Polri.
"Sejauh ini saya juga minta kepada masyarakat, untuk bisa memberikan informasi atau masyarakat melarang membuka untuk toko yang menjual belikan miras ilegal atau miras oplosan," ucap dia.