Polisi Sita Ponsel Penyebar Video Aksi Pria Ancam Penggal Jokowi

15 Mei 2019 16:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (11/3). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (11/3). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi mengamankan IY, penyebar video aksi pria yang mengancam akan memenggal Presiden Jokowi. Dari tangan pelaku polisi menyita sejumlah barang bukti.
ADVERTISEMENT
Salah satu barang bukti yang diamankan yakni telepon genggam yang diduga digunakan pelaku untuk merekam video tersebut.
“Ada beberapa barang bukti yang diamankan, di antaranya kacamata hitam, telepon genggam, masker hitam, kerudung warna biru, dan tas warna kuning,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, Rabu (15/5).
HS, pria yang mengancam akan memenggal kepala Jokowi, saat di Polda Metro Jaya, Jakarta. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
IY ditangkap di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (15/5). Sebelumnya, polisi juga telah mengamankan HS, pria yang akan mengancam memenggal kepala Jokowi, Minggu (12/5) sekitar pukul 08.00 WIB.
HS ditangkap tim Subdit Jatanras Polda Metro Jaya di Perumahan Metro, Parung, Bogor. Tidak ada perlawanan saat penangkapan ini.
HS mengancam akan memenggal kepala Jokowi saat demo di depan Bawaslu, Jumat (10/5). Video itu lalu viral di media sosial.
ADVERTISEMENT
Dalam video itu, HS menyebutnya dirinya dari Poso. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi, HS melontarkan ancaman itu karena emosi.
Atas aksinya itu, HS dilaporkan oleh Relawan Jokowi Mania (Jomin) ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (11/5).