Polisi Sita Ratusan Tabung Gas 3 Kg dari Penjual di Pontianak

10 Januari 2018 21:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi gerebek penjual tabung gas 3 Kg tanpa izin. (Foto: Dok. Polda Kalbar)
zoom-in-whitePerbesar
Polisi gerebek penjual tabung gas 3 Kg tanpa izin. (Foto: Dok. Polda Kalbar)
ADVERTISEMENT
Polisi menggerebek sebuah pangkalan penjualan gas 3 Kg. Penggerebekan ini dilakukan karena si penjual tak memiliki izin.
ADVERTISEMENT
Menurut Dirkrimsus Polda Kalbar Kombes Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah, dalam keterangan yang diterima kumparan (kumparan.com), Rabu (10/1), penggerebekan dilakukan pada Selasa (9/1) sore oleh Subdit 4 Ditreskrimsus.
"Ttelah mengamankan tabung gas LPG yang disubsidi pemerintah (Gas 3Kg) di Toko Indo Star yang beralamatkan di Jl. Komodor Yos Sudarso Pontianak. Sebanyak 500 tabung disita dengan rincian, 464 tabung berisi gas LPG (tabung 3 Kg) dan 36 tabung kosong (telah dijual)," kata Mahyudi.
Polisi gerebek penjual tabung gas 3 Kg tanpa izin. (Foto: Dok. Polda Kalbar)
zoom-in-whitePerbesar
Polisi gerebek penjual tabung gas 3 Kg tanpa izin. (Foto: Dok. Polda Kalbar)
Si pemilik tabung gas, HS alias H, diketahui sudah melakukan penjualan gas bersubsidi sejak 2008.
"Di mana H mendapatkan gas tersebut dengan cara membeli di pangkalan-pangkalan yang berada di sekitar Toko dengan harga antara Rp. 16.500 /tabung gas 3 Kg sesuai HET (harga eceran tertinggi) dan kemudian dijual kembali dengan harga Rp. 20.000, untuk setiap tabung gas 3 Kg ke masyarakat," beber dia.
ADVERTISEMENT
"Dalam melakukan penjualan, H tidak memiliki izin pangkalan atau izin niaga sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku," tambah Mahyudi.
H dikenakan Pasal 53 huruf d UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang ancamannya 3 tahun penjara. Penyidik juga menyita ratusan tabung itu.
Polisi gerebek penjual tabung gas 3 Kg tanpa izin. (Foto: Dok. Polda Kalbar)
zoom-in-whitePerbesar
Polisi gerebek penjual tabung gas 3 Kg tanpa izin. (Foto: Dok. Polda Kalbar)