Polisi soal Habib Bahar: Aniaya Anak Lebih Berat dari Hina Presiden

19 Desember 2018 20:23 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Habib Bahar bin Smith menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (6/12). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Habib Bahar bin Smith menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (6/12). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Habib Bahar bin Smith saat ini terjerat dua kasus. Dia menjadi tersangka dugaan penghinaan Presiden Joko Widodo dan penganiayaan anak.
ADVERTISEMENT
Meski salah satu kasus Habib Bahar menyangkut dengan kepala negara, polisi melihat kasus penganiayaan anak sebagai pelanggaran hukum yang lebih berat.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyebutkan, dalam kasus penghinaan Jokowi, Bahar dijerat dengan Undang-undang KUHP. Sedangkan dalam penganiayaan, polisi menjerat Bahar dengan Undang-undang Perlindungan Anak.
"Ini pasal yang dikenakan bukan KUHP saja tetapi juga pasal Perlindungan Anak, ancamannya lebih berat dibandingkan KUHP, ada lex specialis (hukum khusus) di situ," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/12).
Dalam perkara penganiayaan, Bahar dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 170, Pasal 351, dan Pasal 80 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Bahar terancam kurungan penjara minimal lima tahun.
ADVERTISEMENT
"Ancaman dari tiap pasal itu di atas lima tahun," sebut Dedi.
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Dedi Prasetyo. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Dedi Prasetyo. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
Saat ini Bahar sudah ditahan Polda Jawa Barat setelah jadi tersangka kasus penganiayaan. Ada beberapa dasar polisi menahan, selain ancaman hukuman lebih dari lima tahun. Satu di antaranya adalah Bahar dianggap sebagai aktor intelektual dalam penyiksaan di pondok pesantrennya.
Selain itu, polisi mendapat informasi telah terjadi perencanaan untuk membawa kabur Bahar ke luar negeri.
"Jejak itu (melarikan diri) sudah didalami penyidik melalui beberapa akun. Setelah tahu penganiayaan itu viral disalah satu akun yang disebarkan, yang bersangkutan (Bahar) sempat mengganti akun. Akun-akun BS itu diganti menjadi RZ. Saat ini sedang kita selidiki siapa pihak yang berusaha mengamankan BS untuk melarikan diri," ujar Dedi.
ADVERTISEMENT
Habib Bahar menganiaya dua orang pemuda karena kesal, salah satu dari mereka mengaku sebagai dirinya dalam sebuah acara di Seminyak, Bali. Akibat dipukuli, kedua pemuda itu mengalami luka di bagian wajah dan kepalanya.
Kuasa hukum Bahar, Azis Yanuar, sudah mengirimkan surat permohonan penangguhan penahanan ke Ditreskrimum Polda Jabar sejak Bahar resmi ditahan. Ia beralasan, Bahar selama diperiksa kooperatif dan dijamin tidak ada niatan untuk melarikan diri.
“Alasannya dia juga sakit. Sakit maag kronis,” ujar Azis.