Polisi Sudah Limpahkan Berkas Kasus First Travel ke Kejaksaan Agung

21 November 2017 15:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anniesa Hasibuan dan sang suami (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Anniesa Hasibuan dan sang suami (Foto: Aria Pradana/kumparan)
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri telah merampungkan berkas perkara kasus dugaan penipuan biro perjalanan umrah First Travel. Berkas perkara seluruh tersangka dalam kasus ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
ADVERTISEMENT
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Rudolf Nahak menyebutkan, pelimpahan berkas perkara First Travel sudah dilakukan pada dua pekan lalu. Namun, polisi belum hingga kini belum mendapatkan laporan apakah berkas perkara itu sudah layak atau belum untuk dilanjutkan ke persidangan.
"Sudah (pelimpahan) dua minggu lalu. (Berkas) Tiga tersangka. Saat ini masih tahap satu. Tahap dua nanti. Belum P21 (berkas dinyatakan layak sidang)," kata Rudolf saat ditemui usai peluncuran buku Democratic Policing di Auditorium LIPI, Jakarta Selatan, Selasa (21/11).
Dalam pelimpahan tersebut, penyidik menyertakan bukti materil dan imateril terkait dugaan pelanggaran hukum yang diduga dilakukan First Travel. Bukti yang disertakan. menurut Rudolf, telah mengikuti permintaan jaksa.
Rudolf mengatakan, dari proses penyidikan terlihat indikasi bahwa para pemilik First Travel telah menggunakan dana jemaah untuk kepentingan pribadi mereka. Meski ada sebagain yang dipakai untuk memberangkatkan jemaah ke Arab Saudi.
ADVERTISEMENT
Terkait aliran uang jemaah, Rudolf tidak merinci alirannya. Dia hanya menuturkan polisi hanya menemukan uang yang ada di rekening atas nama para tersangka.
Dalam kasus ini polisi menetapkan pasangan suami istri pemilik First Travel Anniesa Hasibuan dan Andika Surachman sebagai tersangka. Selain itu, adik kandung Aniessa, Kiki Hasibuan, juga turut menjadi tersangka dalam dugaan penipuan ini.
Kantor First Travel. (Foto: Antara/Sigid Kurniawan)
zoom-in-whitePerbesar
Kantor First Travel. (Foto: Antara/Sigid Kurniawan)