Polisi Sudah Periksa Ahok untuk Korupsi Reklamasi, Djarot Belum

26 Februari 2018 15:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ahok (Foto: Dok. Pool)
zoom-in-whitePerbesar
Ahok (Foto: Dok. Pool)
ADVERTISEMENT
Penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek reklamasi Teluk Jakarta terus bergulir. Penyidik dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga telah memeriksa mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
ADVERTISEMENT
"Pihak Ahok sudah dimintai keterangan," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamarta di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (26/2).
Adi mengatakan, pemeriksaan tersebut telah dilakukan pada awal Februari 2018 di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Dalam pemeriksaan itu, Ahok dicecar dengan 20 pertanyaan terkait kebijakan reklamasi ini.
"Pertanyaan yang berkaitan dengan kebijakan dia berkaitan dengan reklamasi pada saat dia menjadi gubernur," katanya.
Namun, Adi mengaku belum dapat melakukan pemeriksaan terhadap mantan wakil Gubernur DKI, Djarot Saiful Hidayat. "Pak Djarot belum, Pak Djarot kan masih sibuk Pilkada," tutur Adi.
Selain itu, polisi kini juga masih melakukan pengkajian soal nilai jual objek pajak (NJOP) lahan hasil proyek reklamasi pantai Utara Jakarta. Tahapan hingga keluarnya nilai NJOP akan ditelaah polisi.
ADVERTISEMENT
"Kita harus tahu dulu sampai sejauh mana proses pembangunan reklamasi kemudian nilai NJOP itu seperti apa, pemberian nilai NJOP itu apakah langsung atau ada tahapan-tahapan, pasti ada tahapan-tahapan apa mungkin lahan masih kosong, lalu NJOPnya sama seperti lahan yang sudah tertata," jelas Adi.
Terkait kasus reklamasi, polisi telah memanggil beberapa pejabat dari Pemprov DKI Jakarta terkait dugaan pelanggaran hukum saat penentuan NJOP pulau reklamasi. Mereka adalah Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah, Kepala Badan PTSP Edy Junaedi, Kadis Cipta Karya dan Tata Ruang Pemprov DKI Benni Agus Candra, kepala BPRD DKI Edi Sumantri, staf BPRD DKI, dan staf BPRD Penjaringan.