Polisi Tahan Aktor Intelektual Pembajakan Truk Tangki Pertamina
ADVERTISEMENT
Polisi sudah menangkap 10 orang yang membajak truk tangki Pertamina. Setelah diperiksa, polisi sudah menetapkan dua orang di antaranya sebagai tersangka, yakni M dan N. Keduanya juga langsung ditahan.
ADVERTISEMENT
“Sudah ada yang jadi tersangka, bahkan ada dua yang sudah ditahan,” kata Kapolres Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto saat dikonfirmasi, Selasa (19/3).
Budhi menjelaskan keduanya ditangkap pada Senin (18/3) sekitar pukul 16.30 WIB di wilayah Plumpang, Jakarta Utara. M dan N memiliki peran yang berbeda dalam peristiwa pembajakan tersebut.
“Iya dengan peran M sebagai pelaku perampas tangki dan N sebagai aktor intelektual yang merencanakan dan memerintahkan para pelaku,” kata Budhi.
Budhi menambahkan kedua tersangka tersebut dikenakan pasal 365 dan atau 368 dan atau 170 KUHP. M dan N terancam hukuman minimal sembilan tahun penjara.
“Dia perampasan kita kenakan pasal 365 itu di atas 9 tahun. Nantikan perannya kita pisahkan masing-masing. Kalau ancamannya sama, tapi kalau nanti penjatuhan hukumannya ya hakim yang menentukan,” tutup Budhi.
ADVERTISEMENT
Pembajakan truk tangki Pertamina terjadi pada Senin (18/3) di Jakarta Utara. Mobil berisi biosolar tersebut dibajak dan dibawa ke lokasi demonstrasi Serikat Pekerja Awak Mobil Tangki (SPAMT) di Monas, Jakarta Pusat.