Polisi Tahan Frantinus, Pria yang Bercanda soal Bom di Lion Air
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Terduga tersangka sekarang sedang diproses dan sudah kita tahan," ujar Kapolda Kalimantan Barat Irjen Didi Haryono kepada kumparan, Selasa (29/5).
Informasi dugaan bom itu terjadi pada Senin (28/9) sekitar pukul 18.50 WIB. Saat itu, pesawat akan lepas landas dari Bandara Supadio, Pontianak, menuju Jakarta.
Sesaat sebelum lepas landas, Frantinus yang juga masih berstatus mahasiswa itu, menyampaikan kepada pramugari bahwa ia membawa bom, dan disimpan di dalam bagasi pesawat. Mendengar hal itu, penumpang panik.
"Berdasarkan keterangan pramugari Lion Air bahwa adanya seorang penumpang yang menyebutkan tentang bom di bungkusan yang tertinggal di lantai pesawat, kemudian ditanya oleh pramugari barang milik siapa dan diakui milik yang bersangkutan dan sambil tersenyum dia katakan “Bom” kata Didi.
ADVERTISEMENT
Sepuluh penumpang mengalami luka-luka karena panik dan lompat dari sayap pesawat akibat ulah Frantinus. Delapan korban di antaranya dirujuk ke RS Auri Supadio.
Atas perbuatannya, Frantinus terancam pasal 437 (2) UU no 1 tahun 2009 tentang penerbangan, dengan ancaman hukuman pidana 8 tahun penjara.