Polisi Tahan Pengunggah Video Adu Domba TNI-Polri

16 Mei 2019 12:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko (kiri). Foto: Okky Ardiansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko (kiri). Foto: Okky Ardiansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Jabar menahan Iwan Adi Sucipto (49), pengunggah video adu domba TNI-Polri di media sosial. Polisi sebelumnya menangkap Iwan di Kabupaten Cirebon pada Senin (13/5).
ADVERTISEMENT
"Ya ditahan dan di situ unsur ancaman hukumannya lima atau enam tahun, maka bisa ditahan," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, ketika dihubungi kumparan, Kamis (16/5).
Trunoyudo mengatakan Iwan ditahan di rutan Polda Jabar. Menurut Truno, pasal yang menjerat Iwan terbilang ancaman hukumannya cukup berat. Itu sebabnya, polisi menahan Iwan.
Iwan diciduk polisi karena diduga telah melakukan ujaran kebencian di media sosial terhadap imbauan Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Dia mengunggah videonya itu pada 12 April 2019.
Video yang diunggah Iwan viral. Dalam video berdurasi 01.57 menit, Iwan mengatakan ulang tahun PKI pada tanggal 22 Mei 2019. Ulang tahun PKI itu disebut Iwan bertepatan dengan hari terakhir rekapitulasi yang digelar KPU.
ADVERTISEMENT
Di video itu, Iwan juga menyinggung instruksi Kapolri soal pengacau pemilu harus ditembak di tempat. Menurut Iwan pada video itu, instruksi Kapolri itu menyinggung amarah masyarakat.
Dia bahkan mengatakan TNI siap tempur dengan Polri jika ada korban atas instruksi itu. Video itu dianggap meresahkan, Iwan diciduk.
Iwan dijerat Pasal pasal 45a ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 UU RI no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU RI tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.