Polisi Tahan Pilot Penyebar Ajakan Makar 22 Mei

20 Mei 2019 3:40 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tahanan. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tahanan. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Kepolisian resmi melakukan penahanan terhadap pilot maskapai swasta berinisial IR. IR merupakan tersangka kasus dugaan menyebarkan hoaks dan ajakan makar pada 22 Mei 2019 mendatang. IR ditahan di Mapolres Jakarta Barat untuk 20 hari kedepan.
ADVERTISEMENT
“Tersangka yang merupakan pilot kini ditahan,” kata Kasatreskrim Polres Jakarta Barat AKBP Edi Suranta Sitepu saat dikonfirmasi, Minggu (19/5).
Polisi tangkap Pilot karena sebarkan ajakan makar. Foto: Dok. Istimewa
Polisi belum memaparkan identitas lengkap dan motif perbuatan IR, termasuk asal muasal tempat IR bekerja. Rencananya keterengan lengkap akan disampaikan pada saat konferensi pers di Mapolres Jakarta Barat, Senin (20/5) sekitar 09.00 WIB.
"IR telah ditahan, untuk detailnya besok yah di Polres," kata Humas Polres Jakarta Barat, Bripka Ashari, saat dikonfirmasi, Minggu (19/5).
IR ditangkap di rumahnya di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (18/5) dini hari. IR baru tiba di Jakarta pada Minggu (19/5) sore. Ia diduga menyebarkan konten ujaran kebencian dan hoaks melalui media sosialnya. Salah satu konten hoaksnya ialah yang menyebutkan 'Polri Siap Tembak di tempat perusuh NKRI'.
Status IR sebarkan hoaks Kapolri tembak peserta aksi 22 Mei. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT