Polisi Tahan Wanita Pembawa Anjing ke Masjid di Sentul City

2 Juli 2019 10:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Bogor AKBP Andi M Dicky memberikan keterangan terkait Kasus seorang wanita membawa seekor binatang anjing masuk dalam masjid di wilayah Sentul. Foto: Lutfan Darmawan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Bogor AKBP Andi M Dicky memberikan keterangan terkait Kasus seorang wanita membawa seekor binatang anjing masuk dalam masjid di wilayah Sentul. Foto: Lutfan Darmawan/kumparan
ADVERTISEMENT
Suzethe Margaret, perempuan pembawa anjing ke Masjid Al Munawaroh di Sentul City telah ditetapkan tersangka dugaan penodaan agama oleh pihak kepolisian. Ia kini juga sudah ditahan di Polres Bogor.
ADVERTISEMENT
"Terhadap tersangka dikenakan *penahanan* dan dikarenakan adanya keterangan dari keluarga tersangka bahwa yang bersangkutan memiliki riwayat gangguan kejiwaan dari 2 rumah sakit," kata Kapolres Bogor AKBP Andi M Dicky dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/2).
Ia menjelaskan, sampai saat ini Suzethe masih diperiksa kejiwaannya di RS Polri Kramat Jati. Suzethe akan diperiksa hingga 14 hari ke depan.
"Pelaksanaan pemeriksaan dilaksanakan oleh ahli kejiwaan di RS Polri dengan penjagaan anggota Polri dan untuk penanganan kasus berlanjut terus sampai pengadilan," ungkapnya.
Penetapan tersangka Suzethe ini dilakukan berdasarkan alat bukti beberapa keterangan saksi sejumlah 5 (lima) dan persesuaiannya dan barang bukti berupa rekaman video serta pakaian dan sepatu Suzethe. Ia dijerat dengan pasal 156a tentang penodaan agama.
ADVERTISEMENT
"Untuk SPDP (Surat Perintah Dimulainya Pendidikan) dikirimkan penyidik tadi malam," ungkapnya.