Polisi Tak Dapat Pidanakan Riset BPPT soal Tsunami 57 Meter

9 April 2018 14:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Syaiful Bakhri Rektor UMJ di Kantor Wapres (Foto: Kevin Kurnianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Syaiful Bakhri Rektor UMJ di Kantor Wapres (Foto: Kevin Kurnianto/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kepala Seksi Program dan Jasa Teknologi Balai Teknologi Infrastruktur dan Dinamika Pantai, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Dr. Widjo Kongko membeberkan kajian adanya potensi tsunami di wilayah Jawa Barat dan Banten, terutama di bagian selatan.
ADVERTISEMENT
Kajian ini dianggap meresahkan, sehingga Kepolisian Daerah (Polda) Banten berencana memanggil Widjo. Polisi ingin mengklarifikasi kabar potensi tsunami tersebut pada Rabu (11/4).
Namun, Pakar Hukum Pidana sekaligus Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Syaiful Bakhri mengatakan polisi tidak bisa mempidanakan Widjo karena pertimbangan kebebasan akademik.
"Tidak bisa, karena ada kebebasan akademik untuk membuat sebuah riset. Tujuannya tentu kebaikan, mitigasi katakanlah untuk kebijakan, siapa yang menggunakan riset itu, kementerian mana yang menggunakan," kata Syaiful di Kantor Wapres, Jakarta Pusat, Senin(9/4).
"BPPT itu lembaga riset (pengkajian) dan hasilnya apa pun saya kira tidak ada alasan untuk membuat keresahan. Mestinya untuk sebuah perbaikan dalam rangka membuat kebijakan, mestinya seperti itu, tapi kalau keresahan, kemudian ada yang melapor ke polisi tentulah polisi bergerak," tambah Syaiful.
ADVERTISEMENT
Widjo sempat membuat beberapa rekayasa skenario tsunami di Jawa Barat dan Banten. Dari rekayasa itu, ia mendapatkan beberapa kota di bagian barat Pulau Jawa bisa terkena tsunami. Kota-kota tersebut antara lain adalah Ciamis, Lebak, Cianjur, Garut dan Tasikmalaya.
Dari hasil penelitian itu, diduga Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, akan menjadi wilayah dengan ancaman tsunami terbesar. Jika terjadi tsunami di sana ombaknya diperkirakan setinggi 57 meter dan sampai ke daratan dengan waktu setidaknya enam menit.