Polisi Tak Masalah Augie Fantinus Tunjuk Pengacara untuk Proses Hukum

18 Oktober 2018 15:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Argo Yuwono. (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Argo Yuwono. (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Setelah sebelumnya bersikeras tak ingin didampingi pengacara, pihak keluarga Augie Fantinus akhirnya menunjuk seorang advokat bernama Alvie yang akan membantunya menghadapi proses hukum. Polisi mengaku tidak mempersalahkan penunjukan pengacara ini untuk Augie.
ADVERTISEMENT
"Silakan saja, tidak masalah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (18/10).
Argo mengungkapkan, jika Augie sudah mengajukan pengacara, maka otomatis Augie akan didampingi Alvie selama menjalani proses hukum.
"Jika sudah mengajukan ya otomatis nanti akan didampingi oleh pengacara," ucap Argo.
Terkait perkembangan kasus ini, penyidik kini masih melakukan pendalaman. Hal itu dilakukan dengan memeriksa sejumlah ahli.
"Saat ini masih dalam penyidikan. Kita masih melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah (saksi) ahli," ucap dia.
Augie Fantinus berlari hindari kejaran wartawan (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Augie Fantinus berlari hindari kejaran wartawan (Foto: Aria Pradana/kumparan)
Selain saksi, penyidik juga masih meminta keterangan lebih dalam dari Augie sebagai tersangka, untuk melengkapi berkas perkara dalam kasus ini.
"Kalau ada pemeriksaan tambahan (ke Augie) itu wajar, penyidik masih membutuhkan keterangan dari tersangka," tutup Argo.
ADVERTISEMENT
Artis sekaligus presenter Augie Fantinus ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait kasus penyebaran berita hoaks tentang anggota polisi jadi calo tiket di pertandingan basket Asian Para Games di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (11/10).
Augie dijerat dengan Undang-undang ITE Pasal 28 Ayat 2 Pasal 27 Ayat 3, Pasal 310 dan Pasal 311 tentang penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik.