Polisi Tak Tahan Uus, Pembawa Bendera HTI, Meski Berstatus Tersangka

27 Oktober 2018 1:14 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi amankan Uus Sukmana pria yang bawa bendera tauhid di acara santri di Garut. (Foto: dok Polda Jabar)
zoom-in-whitePerbesar
Polisi amankan Uus Sukmana pria yang bawa bendera tauhid di acara santri di Garut. (Foto: dok Polda Jabar)
ADVERTISEMENT
Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat menetapkan Uus Sukmana, pembawa bendera berkalimat Tauhid yang dibakar oknum Banser di Garut, sebagai tersangka. Meski begitu, polisi tak menahan Uus.
ADVERTISEMENT
"Tidak ditahan, karena memang tidak bisa ditahan," ungkap Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Umar Surya Fana kepada kumparan, Jumat (26/10).
Polisi menjerat Uus dengan Pasal 174 KUHP karena dinilai mengganggu rapat umum. Uus tak ditahan lantaran ancaman hukuman pada pasal tersebut hanya tiga minggu kurungan penjara dan denda maksimal Rp 900.
Uus diamankan polisi pada Kamis (25/10) di tempat kerjanya di kawasan Laswi, Kota Bandung. Status tersangka itu disematkan kepada Uus usai penyidik melakukan sejumlah pemeriksaan.
"Sudah diperiksa sebagai tersangka," ucap Umar.
Ilustrasi Bendera Tauhid. (Foto: AFP/JEWEL SAMAD)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Bendera Tauhid. (Foto: AFP/JEWEL SAMAD)
Uus dianggap membuat kegaduhan saat upacara Hari Santri Nasional di Limbangan Garut. Pria tersebut dinilai sengaja membawa bendera berkalimat Tauhid yang identik dengan bendera HTI, ormas yang telah dibubarkan dan dinyatakan dilarang. Atas dasar itulah, oknum anggota Banser membakar bendera yang dibawa Uus.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Polda Jabar pun telah memeriksa dua orang yang diduga melakukan pembakaran. Namun, sampai saat ini kedua orang tersebut statusnya masih terperiksa. Polisi belum menemukan unsur tindak pidana dan kesengajaan dalam melakukan aksi yang dilakukan kedua anggota orang tersebut.