Polisi Tangguhkan Penahanan Kades Inovatif di Aceh

26 Juli 2019 16:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petani berpretasi di Aceh ditetapkan sebagai tersangka. Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Petani berpretasi di Aceh ditetapkan sebagai tersangka. Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Tgk Munirwan, Kepala Desa Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Aceh Utara, yang ditahan Polda Aceh sejak Selasa (23/7) atas dugaan menjual bibit unggul padi jenis IF8, akhirnya diberikan penangguhan penanganan.
ADVERTISEMENT
"Pengacara tersangka mengajukan permohonan penangguhan, ini kami melakukan penangguhan penanganan bukan karena desakan dari media atau masyarakat. Tetapi karena faktor pertimbangan orang tuanya akan naik haji," kata Dir Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol T Saladin di Polda Aceh, Kamis (26/7).
"Kenapa kita tangguhkan pertama agar dia bisa melakukan aktivitas sebagai kepala desa," sambung dia.
Selain itu, Saladin menjelaskan, Munirwan kooperatif selama masa pemeriksaan. "Yang bersangkutan juga cukup proaktif, koperatif," tuturnya.
kita tangguhkan sampai kapan? kita lihat sampai sejauh mana kasus ini sampai kita tunggu kalau memang sampai ke pengadilan dalam arti kata yang bersangkutan beritikad baik dan tidak menghilangkan barang bukti pro aktif tidak ada masalah. Masalah sampai kapan itu tergantung.
ADVERTISEMENT
"Penangguhan dilakukan mulai hari ini," sambungnya.
Lalu, sampai kapan penangguhan penahanan Munirwan?
"Kita lihat sampai sejauh mana kasus ini sampai kita tunggu kalau memang sampai ke pengadilan dalam arti kata yang bersangkutan beritikad baik dan tidak menghilangkan barang bukti pro aktif tidak ada masalah. Masalah sampai kapan itu tergantung," urainya.
Delik aduan yang disangkakan terhadap Munirwan adalah telah mengkomersialkan benih padi jenis IF8. Munirwan dijerat dengan UU No 12 Tahun 1992 juncto Ayat 2 tentang Sistem Budidaya Tanaman.
Berdasarkan dokumen yang dikantongi Koalisi NGO HAM Aceh yang mendampingi Munirwan, kasus ini dilaporkan oleh Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh.
“Agak aneh ketika bibit ini datang dari pemerintah, tapi yang menjadi korban adalah seorang kepala desa. Harusnya masalah ini dikaji dari hulu ke hilir. Karena bibit ini tidak datang secara tiba-tiba, masyarakat dinilai tidak salah ketika dia mengembangkan atau menjual beras, bibit, gabah, karena itu bagian ekonomi desa,” ujar Direktur Eksekutif Koalisi NGO HAM Aceh, Zulfikar Muhammad, Kamis (25/7).
ADVERTISEMENT
Namun, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, A Hanan, membantah institusinya melaporkan Munirwan kepada polisi terkait bibit IF8.
Polda Aceh konferensi pers terkait kasus kades inovatif. Foto: Zuhri Noviandi/kumparan