Polisi Tangkap 2 Kurir Sabu yang Dikendalikan dari Lapas Porong

17 September 2019 17:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi membekuk kawanan pengedar narkoba di Jalan KH Achmad Khosim, Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (13/9/2019). Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polisi membekuk kawanan pengedar narkoba di Jalan KH Achmad Khosim, Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (13/9/2019). Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi membekuk Nunuk (28) dan Adi (37), kawanan pengedar narkoba di Jalan KH Achmad Khosim, Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur. Keduanya dibekuk dengan barang bukti 47 kilogram sabu dan 20 bungkus plastik sabu pada Jumat (13/9).
ADVERTISEMENT
Kapolrestabes Surabaya, Sandi Nugroho mengatakan, polisi cukup lama mencari jejak kedua tersangka. Pasalnya, kedua tersangka bekerja mengedarkan sabu di Surabaya di bawah kendali seorang `1narapidana yang mendekam di Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo.
“Untuk jaringan internasional atau bukan, masih melakukan pendalaman. Yang pasti bahwa pelaku mempunyai kerja sama yang cukup erat dengan pelaku yang sudah masuk dalam sel dan ini berperan ganda. Dia bisa menjadi pengepul dan juga menjadi kurir untuk menjalankan perintah-perintah di dalam sel,” ujar Sandi di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (17/9).
Sandi menyebut, kedua pelaku mendapat barang haram tersebut dari Jakarta melalui jasa ekspedisi. Selanjutnya, bakal dikirim kepada pelanggan di Surabaya dan sekitarnya.
“Yang jelas kiriman dari Jakarta menggunakan karung kemudian dimasukkan ke dalam tas. Sehingga seolah-olah seperti kiriman paket biasa. Namun setelah kita dalami dan cek tasnya, isinya adalah sabu,” paparnya.
ADVERTISEMENT
Sandi mengungkapkan, kedua tersangka menjadi kurir sabu lantaran tergiur dengan imbalan yang diberikan cukup besar. Sekali jalan mereka dapat memperoleh imbalan Rp 15 juta.
“Sekali pengiriman diberikan Rp 15 juta atau diberikan 1 gram sabu dengan uang tunai Rp 5 juta. Sehingga cukup menarik bagi para pelaku untuk mendapatkan imbalan yang sedemikian besarnya,” ucapnya.
Sandi mengatakan, pihaknya bakal terus mengembangkan kasus tersebut. Pasalnya, pengakuan kedua tersangka tidak sesuai dengan hasil penyelidikan polisi.
“Kalau pengakuannya baru sekali, namun dari hasil penyelidikan dan penyidikan anggota, dilakukan dua kali dan masih didalami. Mudah-mudahan nanti ada informasi yang lebih menarik lagi untuk diketahui berapa kalinya dan jumlahnya serta berapa barang yang sudah diedarkan di Surabaya,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Dan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman 5 tahun penjara.