Polisi Tangkap 2 Pelaku Penipuan ATM Bermodus Beri Sumbangan di Sleman

8 Agustus 2019 12:16 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polres Sleman menunjukan tersangka dan barang bukti yang digunakan untuk menukar kartu ATM. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polres Sleman menunjukan tersangka dan barang bukti yang digunakan untuk menukar kartu ATM. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Tim Polres Sleman menangkap dua pria asal Parepare, Sulawesi Selatan. Mereka adalah berinisial AB (56) dan ABI (50). Keduanya diduga melakukan penipuan dengan modus hendak memberikan sumbangan untuk anak yatim piatu, namun malah menggasak uang di kartu ATM korbannya.
ADVERTISEMENT
KBO Satreskrim Polres Sleman, Iptu Bowo Susilo, menjelaskan kedua pelaku penipuan itu beroperasi di sejumlah mall. Awalnya, AB terlebih menghampiri korbannya untuk diajak ngobrol.
Selang beberapa saat, pelaku ABI yang mengaku dari Brunei datang menghampiri. Dia mengaku ingin memberi sumbangan kepada anak yatim piatu di Indonesia.
“Untuk meyakinkan korban mereka punya master kartu ATM yang kalau dicek di ATM link saldo ada Rp 1,5 miliar dan Rp 99 juta. Tapi kalau dicek di ATM biasa, ini ATM kosong,” ujar Bowo saat di Polres Sleman, DI Yogyakarta, Kamis (8/8).
Dengan modal master ATM tersebutlah kedua pelaku mengajak korban ke mesin ATM. Di sana, keduanya beraksi dengan meminta korban mengecek saldo rekeningnya.
Polres Sleman menunjukan tersangka dan barang bukti yang digunakan untuk menukar kartu ATM. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Bukannya ditransfer uang sumbangan, di saat korban lengah, pelaku kemudian menukar kartu ATM korban dengan kartu ATM yang telah disiapkan.
ADVERTISEMENT
“Mereka mendapat kartu ATM (kosong) ini dapat dari minimarket-minimarket menanyakan ada kartu ATM yang tertinggal atau tidak dikumpulkan sampai 55 kartu. Ini yang digunakan untuk ditukar dengan kartu ATM korban,” ujarnya.
Selang beberapa hari, korban pun sadar kartu ATM-nya ditukar oleh pelaku. Saat dicek ke pihak bank, korban mendapati ada penarikan uang sebesar Rp 15 juta.
“Di ATM pelaku memperhatikan korban saat memencet pin. Sudah ada empat TKP di Sleman dan satunya wilayah Jawa Timur. Di Sleman korban rugi Rp 15 juta. Yang tiga TKP lain di Sleman belum berhasil dikuras pelaku, karena pelaku tidak bisa membaca pin,” ujarnya.
Polres Sleman menunjukan tersangka dan barang bukti yang digunakan untuk menukar kartu ATM. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Atas perbuatannya, pelaku pun terancam dihukum 5 tahun penjara. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 363 ayat 1 4e KUHP. Polisi pun meminta kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan orang yang baru dikenal.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, pelaku ABI mengaku dirinya sudah tinggal lama di Surabaya. Dia mengaku sebagai orang Brunei agar korbannya yakin.
Dia mengaku meminta korban mengecek saldo ATM, selain agar bisa mengetahui pin korban, juga agar tahu berapa banyak isi kartu ATM korban.
“Ngaku Brunei biar yakin kalau mau memberikan sedekah. Itu ide sendiri. Yang berhasil dua kali,” ujar ABI di Polres Sleman.