Polisi Tangkap 2 Pembunuh Mahasiswa Yogyakarta asal Timor Leste

20 September 2019 17:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jajaran Direskrimum Polda DIY menggelar konferensi pers dua tersangka pembunuhan mahasiswa Yogyakarta asal Timor Leste. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jajaran Direskrimum Polda DIY menggelar konferensi pers dua tersangka pembunuhan mahasiswa Yogyakarta asal Timor Leste. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Jajaran Direskrimum Polda DIY kembali menangkap pembunuh Joao Bosco Baptista CB (21), mahasiswa Yogyakarta asal Timor Leste. Kali ini, yang ditangkap ada dua orang. Mereka adalah CDF (20) dan ODF (33).
ADVERTISEMENT
Direktur Ditreskrimum Polda DIY Kombes Pol Hadi Utomo tak menjelaskan di mana kedua orang itu ditangkap. Dia hanya mengatakan kedua orang itu ditangkap pada Selasa (17/9) di wilayah hukum Polda DIY.
Hadi mengatakan CDF dan ODF ini merupakan warga Timor Leste. Penangkapan keduanya berdasarkan pengembangan alat bukti dan fakta yang ada. Peran keduanya diketahui menganiaya Joao hingga tewas.
"Peran kedua pelaku menjemput dari kos (korban) terus dibawa ke TKP 2. TKP 2 adalah tempat indekos para pelaku. Kemudian ikut melakukan penganiayaan," ujar Hadi saat jumpa pers di Mapolda DIY, Jumat (20/9).
Lanjutnya dari hasil visum dan autopsi jenazah korban ditemukan bekas luka. Polisi baru membeberkan salah satu benda yang digunakan untuk menganiaya korban adalah botol.
ADVERTISEMENT
"Alat lainnya belum bisa disebutkan karena masih dalam penyidikan. Saya sebutkan satu ada divisum menggunakan pecahan botol," kata dia.
Hadi mengatakan insitusinya masih akan memburu pelaku yang lain. Setidaknya ada tiga hingga empat orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Penanganan kasus ini juga dilakukan Polda DIY bekerjasama dengan Kepolisian Timor Leste.
"Berdasarkan alat bukti dan keterangan yang ada kita terbitkan DPO. Baru ada tiga sampai empat orang. Yang jelas kita ada kerja sama dengan teman-teman Timor Leste. Kemarin (Kepolisian Timor Leste) hadir ke sini juga," katanya.
Dalam penanganan kasus ini, polisi belum melihat siapa aktor intelektualnya. Namun dari pendalaman motif kasus ini adalah ejekan. Korban diduga mengejek orang tua salah seorang pelaku.
ADVERTISEMENT
"Motif masih kita dalami yang jelas kita tahu motif sementara saat ini adalah ketersinggungan bahwa orang tua pelaku diejek. Yang mengejek adalah korban, mengejek orangtua pelaku," katanya.
Ditangkapnya CDF dan ODF menambah jumlah tersangka dalam kasus pembunuhan ini. Total ada tiga tersangka. Tersangka pertama berinisial MDS (sebelumnya ditulis MTN) yang ditangkap pada Juli 2019.
Ketiganya disangkakan Pasal 328 KUHP jo pasal 340 KUHP jo pasal 338 KUHP jo pasal 351 ayat 3 KUHP dan/atau pasal 181 KUHP. Soal apakah kasus ini merupakan pembunuhan berencana, polisi masih akan melakukan pendalaman.
Sebelumnya, Joao dilaporkan hilang pada awal Juli lalu. Kemudian pada 14 Juli lalu sesosok jasad yang ternyata Joao ditemukan di Magetan, Jawa Timur.
ADVERTISEMENT
Joao diperkirakan tewas antara tanggal 2 Juli sampai 7 Juli. Dari investigasi, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti pakaian korban.