Polisi Tangkap 2 Pemburu Cula Badak di Lampung

29 November 2018 13:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Cula Badak (Foto: Shutterstock.com)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Cula Badak (Foto: Shutterstock.com)
ADVERTISEMENT
Tim gabungan Polda Lampung bersama Taman Nasional Bukit Barisan (TNBBS) menangkap 2 orang pemburu cula badak berinisial DMS (48) dan AK (55). Keduanya ditangkap di Hotel Sempana Lima, Lampung.
ADVERTISEMENT
Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ditangkap, kedua tersangka kedapatan tengah membawa satu cula badak.
“Anggota tubuh satwa yang dilindungi dalam keadaan mati berupa 1 potong bagian tubuh satwa, yakni cula badak dengan diameter 28 sentimeter dan berat kurang lebih 200 gram,” kata Dedi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/11).
Badak Sumatera. (Foto: Wikimedia Commons)
zoom-in-whitePerbesar
Badak Sumatera. (Foto: Wikimedia Commons)
Kepada polisi, kedua tersangka mengaku bekerja sama dengan seorang pemilik cula badak, berinisial M. Saat polisi menangkap kedua tersangka di dalam hotel, M berhasil melarikan diri.
"Saat ini, polisi tengah memburu M," jelas Dedi.
Belum diketahui motif dibalik perburuan cula badak ini. Sejauh ini, polisi masih terus mendalami motif dari para tersangka.
ADVERTISEMENT
Semetara itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf d UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Dengan undang-undang itu, para tersangka terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.