Polisi Tangkap 2 Penyebar Hoaks Surat Suara Dicoblos
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri bergerak cepat menangkap penyebar isu 7 kontainer surat suara dicoblos. Kedua pelaku diketahui berinisial LS dan HY.
ADVERTISEMENT
“Tersangka LS dan HY,” kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo kepada kumparan, Jumat (4/1).
Dedi menyebut, kedua tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda. Untuk tersangka LS ditangkap di Bogor, sedangkan HY ditangkap di Balikpapan.
“Saat ini masih diproses oleh penyidik dan tidak dilakukan penahanan,” kata Dedi.
Sebelumnya, pada Rabu (2/1) malam KPU telah memastikan isu 7 kontainer surat suara dicoblos merupakan kabar hoaks. Sehingga masyarakat diminta untuk tak mempercayai kabar yang beredar di media sosial.
"Kepada 2 orang tersebut dari penyidik Siber Bareskrim tidak dilakukan penahanan, tapi melakukan pendalaman terhadap keterangan-keterangan yang disampaikan ke penyidik," kata Dedi.