Polisi Tangkap 2 Wanita Penyelundup Sabu di Bandara Kualanamu, Sumut

16 Oktober 2018 17:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penahanan (penangkapan). (Foto: Thinkstock/ViewApart)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penahanan (penangkapan). (Foto: Thinkstock/ViewApart)
ADVERTISEMENT
Jajaran Polres Deli Serdang, Sumatera Utara, menangkap dua wanita yang pembawa narkoba jenis sabu di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, pada Minggu (14/10) pagi sekitar pukul 05.20 WIB.
ADVERTISEMENT
Kasat Nasarkoba Polres Deli Serdang AKP Jama K. Purba mengatakan, petugas mendapat informasi pada Sabtu (13/10) pagi bahwa terdapat dua wanita asal Aceh berinisial NW (22) dan ES (33) yang akan menyelundupkan sabu ke daerah lain melalui Bandara Kualanamu.
"Sekitar pukul 05.20 WIB, dua pelaku ditangkap di lantai 1 Gate 11," ujar Jama Purba, Selasa (16/10).
Saat digeledah, petugas menemukan sabu di tapak sepatu keduanya. Kedua pelaku sudah memakai sepatu yang berisi sabu tersebut sejak hari Sabtu (13/10) dan langsung berangkat ke bandara pada pukul 15.00 WIB menggunakan bus L-300.
Ilustrasi Narkoba (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Narkoba (Foto: Pixabay)
Di tapak sepatu milik NW, petugas menemukan sabu seberat 254 gram. Sedangkan di tapak sepatu milik ES, ditemukan sabu seberat 252 gram.
ADVERTISEMENT
"Narkoba tersebut disembunyikan di tapak sepatu yang mereka pakai pada saat itu," kata Jama Purba.
Dalam pemeriksaan, kedua pelaku tersebut mengaku mendapatkan sabu itu dari seorang bandar yang berada di Aceh. Keduanya dijanjikan masing-masing Rp 6 juta untuk membawa sabu tersebut ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
"Dari pengakuan pelaku, mereka mendapat perintah dari seseorang dari Aceh yang mereka sebut 'Abang' dengan diimingi-imingi upah sebesar Rp 6 juta untuk dibawa ke Banjarmasin," pungkasnya.