Polisi Tangkap 3 Bersaudara di Banten yang Jual Tanah Wakaf Madrasah

24 Juli 2019 17:16 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Edi Sumardi menunjukkan foto tanah wakaf. Foto: Dok. Polda Banten
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Edi Sumardi menunjukkan foto tanah wakaf. Foto: Dok. Polda Banten
ADVERTISEMENT
Polda Banten menangkap 3 orang bersaudara berinisial SW (55), NW (56), dan SN (44). Ketiganya ditangkap karena diduga menjual tanah wakaf yang diperuntukkan bagi pembangunan madrasah.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edi Sumardi mengatakan, modus ketiga tersangka adalah memalsukan surat tanah dan kemudian menjualnya seharga Rp 90 juta untuk luas 1.137 meter. Tanah tersebut awalnya diwakafkan oleh seseorang bernama Roihiman.
“Tanah ini untuk pembangunan madrasah. Namun, ketiganya memutihkan lalu menjualnya Rp 90 juta,” kata Edi lewat keterangan tertulisnya, Rabu (24/7).
Penggelepan tanah wakaf tersebut terungkap setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas jual beli tanah. Usai diselidiki, ketiga tersangka diduga memalsukan surat tanah.
“Setelah didapatkan bukti-bukti berupa buku riwayat tanah, foto copy AJB, dan foto copy SPPT. Tanah ini sangat penting untuk anak-anak yang tinggal di situ,” ujar Edi.
Atas perbuatan ketiga tersangka, Polisi menjerat dengan Pasal 67 ayat 1 UU RI Nomor 41. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara atau denda sebesar Rp 500 juta.
ADVERTISEMENT