Polisi Tangkap 3 Pembunuh Pria dalam Karung di Hutan Jati Blora

15 Juli 2019 18:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penangkapan (ilustrasi). Foto: Antara/Idhad Zakaria
zoom-in-whitePerbesar
Penangkapan (ilustrasi). Foto: Antara/Idhad Zakaria
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap 3 orang yang diduga terlibat aksi pembunuhan terhadap pria bertato, Denny Triyanto (16), yang mayatnya ditemukan dalam karung di kawasan Hutan Jati, Kecamatan Randublatung, Blora, Kamis (11/7).
ADVERTISEMENT
Ketiga pelaku yang masih remaja yakni AJ (16) warga Kecamatan Kota Blora, HG (16) warga Randublatung dan YD (16) warga Jiken, Blora.
Meski demikian, jumlah pelaku diyakini bertambah. Sebab saat ini polisi masih memburu 4 orang lainnya, termasuk satu di antaranya yang diduga sebagai pelaku utama.
"Tiga orang tersangka sudah kami amankan. Namun empat orang masih pengejaran. Termasuk pelaku utamanya itu masih belum," ujar Kasatreskrim Polres Blora, AKP Herry Dwi Utomo saat dihubungi, Senin (15/7).
Herry menyebut, ketiga pelaku kini telah mendekam di tahanan Mapolres Blora. "Ketiganya masih di bawah umur (anak-anak -red)," ucap Herry.
Dari keterangan tiga pelaku, korban tewas setelah dianiaya. Korban terlebih dulu dijemput untuk diajak mabuk pada 8 Juli 2019.
Ilustrasi pembunuhan Foto: Muhammad Faisal Nu'man/kumparan
Setelah mulai hilang kesadarannya, korban diajak ke embung Desa Pilang, Kecamatan Randublatung. Korban kemudian dihajar oleh para pelaku lantaran dituduh telah mencuri HP salah satu temannya.
ADVERTISEMENT
"Dihajar di embung sampai mati. Sementara keterangan teman-temannya hanya dengan tangan kosong. Dibenturkan ke tembok, dipukul, ditendang. Setelah mati dibungkus karung kemudian dibuang ke hutan," terangnya.
Herry menyatakan, kasus ini ditangani oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Blora.
Ketiganya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 76 C Jo pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 101 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 170 KUHP.
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," ucapnya.