Polisi Tangkap 3 Pengedar Uang Dolar AS dan Euro Palsu di Depok

8 April 2019 18:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas melayani penukaran uang dolar Amerika di salah satu gerai penukaran valuta asing, Jakarta. Foto: Antara/Puspa Perwitasari
zoom-in-whitePerbesar
Petugas melayani penukaran uang dolar Amerika di salah satu gerai penukaran valuta asing, Jakarta. Foto: Antara/Puspa Perwitasari
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap tiga tersangka pengedar uang palsu di Depok, Jawa Barat. Ketiganya ialah HW (53), GHA (39) dan M (41).
ADVERTISEMENT
Uang yang mereka jual bukan dalam bentuk rupiah, melainkan dolar Amerika Serikat (AS) dan euro. Mereka menjualnya kepada masyarakat di wilayah Sawangan, Depok.
Mengetahui informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyamaran dengan modus membeli uang palsu tersebut. Transaksi pun disepakati dilakukan di Telaga Golf Bojongsari, Sawangan Lama, Sawangan, Kota Depok, Senin (25/3).
“Hadir saat itu tersangka HW dan GHA membawa barang bukti berupa mata uang asing dan setelah melakukan jual beli dengan petugas kemudian dilakukan penangkapan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (8/4).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono (kanan) dan Wadir Krimum AKBP Ade Ary saat konferensi pers uang palsu, di Polda Metro Jaya, Senin (8/4). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
Kedua tersangka mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari M. Polisi pun langsung menangkap M di kediamannya di Depok.
ADVERTISEMENT
Kepada polisi, M mengatakan, uang palsu itu ia dapatkan dari seorang kenalan. Saat ini orang yang dimaksud M masih diburu polisi.
Ilustrasi Uang Euro. Foto: Shutter Stock
Dalam penangkapan tersebut polisi mengamankan 100 lembar uang palsu pecahan 100 dolar AS, 100 lembar uang palsu pecahan 500 euro, serta tiga buah handphone milik pelaku.
“Kemudian dia juga punya alat ultraviolet ini untuk menunjukan ke korban yang mau beli ini uang betul (asli) gitu," kata Argo.
Pelaku dijerat Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.