Polisi Tangkap 3 Penipu yang Jual Tanah Fiktif Rp 2,1 M di Yogya

7 Agustus 2019 17:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polda DI Yogyakarta menujukkan tersangka dan barang bukti kasus penjual tanah fiktif. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polda DI Yogyakarta menujukkan tersangka dan barang bukti kasus penjual tanah fiktif. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Seorang ibu bersama anak dan menantunya melakukan penipuan dengan menjual tanah fiktif seharga Rp 2,1 miliar. Mereka memanfaatkan nama besar kerabatnya sebagai guru besar salah satu Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
ADVERTISEMENT
Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Hadi Utomo menjelaskan, ketiga pelaku penipuan itu adalah RH (71) selaku ibu, GTN (37) selaku anak, dan DKH (44) selaku menantu perempuan yang berprofesi PNS. Mereka menawarkan tanah di sekitar Purwomartani, Kalasan, Sleman, kepada korban Setya Ningsih.
Korban penipuan itu merupakan rekan DKH sewaktu berkuliah di Yogyakarta. Tanah yang ditawarkan senilai Rp 2,1 miliar kepada korban bukan milik DKH.
“Masyarakat agar hati-hati dalam pembelian properti dan tanah di Yogya. Pelaku bukan orang biasa, diduga dari kalangan akademisi. Namun kita cek ternyata tanahnya (yang dijual) tidak ada,” ujar Hadi saat jumpa pers di Mapolda DIY, Rabu (7/8).
Polda DI Yogyakarta menujukkan tersangka dan barang bukti kasus penjual tanah fiktif. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Hadi mengatakan yang menarik dalam kasus ini adalah pelaku memiliki status sosial bagus. Banyak calon pembeli percaya begitu saja untuk berbisnis karena melihat latar belakang penjual.
ADVERTISEMENT
“Tetapi ini yang harus kita sampaikan kepada masyarakat harus berhati-hati jangan mudah percaya. Korban sudah membayar Rp 1,925 miliar dari yang disepakati Rp 2,1 miliar,” ujarnya.
Uang tersebut ditransfer korban secara bertahap mulai dari Rp 300 juta, Rp 750 juta, dan Rp 175 juta sebanyak lima kali. Kini polisi sudah menahan pelaku GTN, sedangkan dua pelaku lainnya juga akan ditahan.
Atas ulahnya, ketiga pelaku kini dijerat Pasal 378 KUHP jo Pasal 55, 56 KUHP atau Pasal 3 Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, jo Pasal 55, 56 KUHP.
Sementara itu, korban Setya mengaku percaya dengan pelaku lantaran sudah mengenal. Selain itu, pelaku juga berkerabat dengan seorang guru besar di salah satu PTN.
ADVERTISEMENT
“Kami sebenarnya teman lama teman kuliah sama suami, sama tersangka. Waktu itu sering ketemu jadi pas butuh tanah untuk hotel saya juga tahu ibunya tersangka,” ujar korban di Polda DIY.
Dia merasa curiga setelah tanah juga tak kunjung diukur oleh BPN untuk dipecah sertifikatnya. Korban pun selanjutnya melapor ke polisi.