Polisi Tangkap 3 Penjambret Ponsel Turis Asing di Kuta, Bali

23 Mei 2019 15:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rilis tersangka dan barang bukti Pelaku Penjambret Ponsel Turis Asing di Polsek Kuta, Bali. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rilis tersangka dan barang bukti Pelaku Penjambret Ponsel Turis Asing di Polsek Kuta, Bali. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
Polresta Denpasar menangkap tiga penjambret ponsel turis asing di wilayah Kecamatan Kuta, Badung, Bali. Ketiganya adalah Muhammad Amin Sanael (19), I Komang Tambun (19), dan I Komang Devayana (21).
ADVERTISEMENT
Selain penjambret, dua penadah barang curian bernama Slamet Riyanto (22) dan Yanto Susilo ( 31) juga ikut diciduk.
Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan mengatakan penangkapan ini berawal dari sejumlah laporan turis asing asal Singapura, Australia, dan India. Mereka mengaku dijambret di pinggir jalan di kawasan Kuta pada April lalu.
"Mereka melakukan penjambretan ini di 21 TKP. Di antaranya, di depan Bali Bakery (Jalan Raya Kuta), Jalan Sunset Road, Seminyak Kuta, di Canggu, Kuta Utara, dan sebagainya," kata Ruddi dalam jumpa pers di Polsek Kuta, Kamis (23/5).
Berdasarkan laporan itu, polisi pun berpatroli di 21 lokasi tersebut. Hingga akhirnya para pelaku ini pun ditangkap dengan waktu yang berbeda selama bulan Mei ini.
Barang bukti Pelaku Penjambret Ponsel Turis Asing di Polsek Kuta, Bali. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Ruddi menjelaskan, para pelaku ini mengaku menjambret sejak awal tahun ini. Mereka melakukan aksi saat para turis ini lengah. Misalnya, saat turis turun dari kendaraan atau tengah menggunakan ponsel di pinggir jalan.
ADVERTISEMENT
"Para tersangka ini melakukan monitor (mengintai) kepada korban yang di wilayah Kuta, dilihat situasi sepi. Saat korban lengah, turun (dari kendaraan) atau kadang ada yang melihat Google Maps, di situlah kelengahan korban itu dimanfaatkan oleh para tersangka itu," tutur Ruddi.
Lalu, para pelaku ini pun menjual ponsel curian itu ke penadah. Dari penadah, ponsel ini dijual ke toko ponsel dengan setengah harga baru.
"Ada (ponsel dijual) Rp 700 ribu, ada Rp 1,5 juta, ada Rp 650, ada Rp 2.8 juta, tergantung merek. Tersangka ini juga sudah tahu merek juga. Merek yang bagus dia jual setengah harga. Kalau (ponsel harga) Rp 12 juta, dijualnya Rp 6 juta," kata Ruddi.
ADVERTISEMENT
Polisi menyita barang bukti tiga sepeda motor, 12 ponsel, dan 39 unit silikon ponsel. Atas perbuatannya, para pelaku ini dijerat dengan Pasal 362 KUHP, 363 KUHP, dan 365 KUHP. Mereka terancam pidana maksimal 9 tahun penjara.
Dalam jumpa pers itu, polisi memperlihatkan barang bukti dan para tersangka kasus tersebut.