Polisi Tangkap 3 Pria di Kasus Penipuan Berkedok Peminjaman Uang

13 Februari 2018 20:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rilis penangkapan tersangka penipuan pinjaman uang (Foto: Dok. Polres Bekasi)
zoom-in-whitePerbesar
Rilis penangkapan tersangka penipuan pinjaman uang (Foto: Dok. Polres Bekasi)
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap tiga tersangka berinisial IR, HM dan MA dalam kasus penipuan bermodus pinjaman uang di Bekasi Selatan. Ketiganya berhasil meraup jutaan rupiah dari seorang korban bernama Vera.
ADVERTISEMENT
Kapolres Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Indarto menuturkan, peristiwa tersebut berawal dari komunikasi antara Vera dengan HM melalui sambungan telepon. Saat itu, Vera sedang membutuhkan dana besar untuk membeli alat berat.
"Lalu tersangka (HM) menawarkan pinjaman dana kepada korban, dana tersebut milik bos HM yang bernama IR.HS.MM alias Surya," ujar Indarto dalam keterangan tertulis yang diterima kumparan, Selasa (13/2).
Rilis penangkapan tersangka penipuan pinjaman uang (Foto: Dok. Polres Bekasi)
zoom-in-whitePerbesar
Rilis penangkapan tersangka penipuan pinjaman uang (Foto: Dok. Polres Bekasi)
HM pun sepakat untuk memberikan pinjaman sebesar Rp 10 juta. Sebelum uang itu diserahkan, HM meminta Vera untuk datang ke Apartemen Center Poin.
"Pada saat di parkiran, tersangka memperlihatkan satu buah brangkas yang ada di dalam mobil yang berisi uang pecahan Rp 100 ribu dengan maksud meyakinkan korban," tutur Indarto.
Selanjutnya, pada 6 Februari 2018, HM kembali menghubungi Vera, untuk bertemu di Apartemen Grand Kemala Lagoon. Adapun maksud pertemuan dilakukan untuk menandatangani perjanjian kerja sama pinjaman dana. Namun, dalam pertemuan itu, Vera justru harus membayar uang sebesar Rp 10 juta secara tunai, untuk biaya sewa pengiriman uang.
Rilis penangkapan tersangka penipuan pinjaman uang (Foto: Dok. Polres Bekasi)
zoom-in-whitePerbesar
Rilis penangkapan tersangka penipuan pinjaman uang (Foto: Dok. Polres Bekasi)
HM kembali meminta uang sebesar Rp 7,5 juta kepada Vera pada 7 Februari 2018. Uang itu disebut sebagai biaya asuransi, dengan menyuruh Vera untuk mentransfernya ke Bank BRI atas nama Henrik Kurniawan. HM meminta pengiriman uang dilakukan secara bertahap, yaitu Rp 4 juta dan Rp 3,5 juta.
ADVERTISEMENT
"Setelah mendapatkan uang, para tersangka sudah tidak bisa dihubungi," imbuh Indarto.
Vera lalu melaporkan kejadian ini ke Polsek Cikampek. HM pun berhasil ditangkap pada 11 Februari 2018.
Rilis penangkapan tersangka penipuan pinjaman uang (Foto: Dok. Polres Bekasi)
zoom-in-whitePerbesar
Rilis penangkapan tersangka penipuan pinjaman uang (Foto: Dok. Polres Bekasi)
"Tim resmi dan unit Jatanras Polres Metro Bekasi melakukan pengembangan, dilakukan penangkapan terhadap IR.HS.MM Alias Surya dan MA,"kata Indarto.
Dari penangkapan ini, polisi berhasil menyita beberapa barang bukti, yaitu selembar kwitansi dari Vera sebesar Rp 10 juta, dua lembar bukti transfer ke nomor rekening BRI 416901005165534 atas nama Hendra Kurniawan sebesar Rp 4 juta, satu buah brangkas, 32 lembar uang mainan pecahan Rp 100 ribu, dan satu unit mobil Toyota Calya warna abu-abu bernomor polisi B 2549 KFN atas nama Dini Fitriani.
ADVERTISEMENT